Friday, December 13, 2024

Warga Apresiasi, Program PTSL,1700 Bidang Di Desa Lenggahsari Mulus Terselesaikan

KABUPATEN BEKASI || Media Rajawalinews.online

Masyarakat Desa Lenggah Sari, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, mengucapkan terimakasih atas adanya program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang sangat membantu menertibkan administrasi dalam bidang pertanahan.

Sebelum warga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada panitia PTSL Desa Lenggahsari, hal itu di terangkan terlebih dahulu oleh Sujana selaku salah satu anggota panitia PTSL tingkat Desa.

Dirinya memaparkan, adanya program PTSL yang di terima oleh Desa Lenggahsari pada tahun 2020 dengan seluas 3400 bidang.

“Untuk kuota PTSL Pada tahun 2020 di Desa Lenggahsari untuk pengukuran bidang sejumlah 3400, tapi untuk kuota buku 3000, yang sudah jadi buku pada tahun 2020 itu 1700 buku dan masih tersisa di sekitar 1300 yang belum jadi.”Terangnya.

Sebelum program PTSL ini berjalan, pemerintah Desa Lenggahsari sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu bahwa biaya yang di keluarkan Rp. 150.000, itu pun bagi warga yang sudah memiliki kelengkapan alas hak, namun kebanyakan warga masih belum melengkapi berkas atau masih kosong itu perlu pemberkasan apakah jual beli atau hak waris, itulah perlu Alas hak, namun warga belum banyak memahami hal tersebut.

Memang Program PTSL ini untuk si pemohon wajib mengeluarkan uang Rp. 150 Ribu, ini mengacu kepada SKB 3 MENTERI pada Diktum ke Tujuh poin 5, namun pada Diktum ke Delapan disebutkan bahwa untuk pembuatan Akte, SSP, dan BPHTB di bebani kepemohon, artinya bagi warga yang berkasnya belom ada sama sekali harus di lengkapi, dan itu harus jelas riwayat Tanah nya disitu perlu lah biaya.

“Adapun warga yang memberikan uang untuk buku nya yang sudah jadi adalah uang keikhlasan dari kebijakan pemohon yang tidak pernah di paksakan atau di patok mereka memberi keinginan mereka sendiri, selain itu biaya yang melengkapi berkas atau memiliki hak alas hanya Rp. 150. Ribu” Ujarnya Sujana kepada awak media Minggu (14/03/2021).

Disindir terkait adanya oknum yang melakukan pungli, Sujana memaparkan yang saya tau itu atas nama Tunas Siregar sebagai pemohon untuk pembuatan sertifikat dengan dua bidang, namun harus di garis bawahi bahwa permintaan tersebut sebelum adanya program PTSL jadi permohonan dari pemohon masuk dalam Reguler.

Masih Kata Sujana, satu bulan kemudian timbul lah Progam PTSL di Desa Lenggahsari dan itu pun di sosialisasikan oleh Sekdes, karena kebetulan yang mengurus itu adalah sekdes namun karena sekdes lagi kurang sehat saya mewakilinya, saat di tawarkan kepada pemohon reguler atau PTSL si pemohon menjawab bahwa apapun itu yang penting suratnya jadi.

“Berkas atas nama Tunas Siregar sudah jadi selesai, dan itu pun diberikan langsung di BPN oleh orang BPN nya, dan dia sama sekali tidak adanya keberatan atau pun Komplain kepada pihak Pemerintah Desa maupun panitia PTSL, malah pemohon sangat berterimakasih sudah di bantu karena sertifikatnya sudah jadi.”Tegasnya Sujana.

Dirinya berharap kepada rekanan sosial kontrol yang menjadi mitra bagi pemerintah, tolong jika memang ada warga atau masyarakat yang Komplain atau merasa tidak sesuai dengan aturan yang berlaku terkait program PTSL ini, Dirinya menyarankan untuk datang saja ke Desa atau ke Panitia agar menjadi berimbang Informasi yang diberikan menjadi tidak sebelah pihak, karena fakta kondisi di lapangan itu berbeda jauh.

Ucapan terimakasih juga di sampaikan oleh beberapa warga Desa Lenggahsari, salah satunya Zakaria warga Kp.Bugi Desa Lenggahsari sebagai pemohon, dirinya menerangkan bahwa benar telah membayar dengan ketentuan yang ada yaitu Rp. 150 Ribu.

“Adapun selain dari 150 Ribu, Saya dengan ikhlas memberikan uang rokok untuk panitia, tanpa adanya paksaan apapun”Ucapnya.

Dengan nada polosnya Zakaria sebagai pemohon menerangkan bahwa mengajukan sejumlah 7 (Tujuh) bidang tanah dan hanya tinggal 1 bidang saja yang belum jadi, dirinya juga mengungkapkan terimakasih kepada pemerintah atas adanya program PTSL yang sangat membantu dan mempermudah dalam pembuatan sertifikat.

Hal senada juga disampaikan oleh Wahyudin warga Kp. Bugis sebagai pemohon dalam program PTSL.(Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments