Kamis, April 30, 2026
spot_img

Utang BKBK Sumatera Selatan berdampak pada kesulitan likuiditas 17  Kabupaten/Kota

Utang BKBK Sumatera Selatan berdampak pada kesulitan likuiditas 17  Kabupaten/Kota

Kondisi kesulitan likuiditas keuangan yang dialami Pemprov Sumsel juga dirasakan dampaknya oleh 17 kabupaten/kota yang menerima Belanja BKBK.Berdasarkan hasil konfirmasi kepada 13 BPKAD pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kurang salur BKBK Tahun 2024, bahwa enam kabupaten/kota harus menggunakan saldo kas daerah untuk membayar pihak ketiga atas kegiatan BKBK. Pemerintah kabupaten/kota lainnya memasukkan nilai kurang salur tersebut sebagai Utang Belanja karena tidak mampu membayar kepada pihak ketiga, dan menunggu realisasi kurang salur BKBK dibayarkan oleh Pemprov.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Berdasarkan permintaan data keuangan kabupaten/kota, diketahui bahwa terdapat 13 kabupaten/kota yang menggunakan kas yang dibatasi penggunaannya untuk membayar kewajiban jangka pendek, termasuk kegiatan yang bersumber dari Belanja BKBK. Hasil analisis atas kemampuan seluruh kabupaten/kota membayar kewajiban jangka pendek Tahun 2024 menunjukkan bahwa sebelas kabupaten/kota akan sulit untuk membayar kewajibannya dengan menggunakan saldo kas di Kas Daerah masing-masing. Rincian saldo Kas di Kas Daerah, Kas yang dibatasi penggunaannya dan Kewajiban Jangka Pendek pada 17 kabupaten/kota Tahun 2024 dijelaskan pada Tabel 1.5 di bawah ini.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada

Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan

kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah;

b. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan

Daerah, pada:

1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah

dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan

bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat

untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) Pasal 24 ayat (4) yang menyatakan bahwa Penerimaan Daerah yang

dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan

rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai

untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan

peraturan perundang-undangan;

3) Pasal 24 ayat (5) yang menyatakan bahwa Pengeluaran Daerah yang

dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan

rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas

Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup

 

Pasal 24 ayat (6) yang menyatakan bahwa setiap Pengeluaran Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang

melandasinya.

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang

Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran Bab II Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah, huruf D Belanja Daerah, angka 5 Ketentuan

terkait Belanja Transfer yang antara lain menyatakan bahwa belanja transfer

diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek;

d. Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD

TA 2024, pada Lampiran huruf C. Kebijakan Penyusunan APBD pada angka 3.

Kebijakan belanja daerah yang antara lain menyatakan bahwa Belanja bantuan

keuangan dapat dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah

memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan

pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan

perundang-undangan, kecuali ditentukan lain seperti keadaan darurat termasuk

keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang

Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah

Kabupaten/Kota/Desa, pada Pasal 3 yang menyatakan bahwa Asas pemberian

belanja BKBK dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan

mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan

pemenuhan Belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 432/KPTS/BPKAD/2023 tentang Kriteria BKBK atas Beban APBD Provinsi Sumatera Selatan, pada diktum kesatu yang menyatakan kriteria, sebagai berikut:

1) Sesuai kemampuan keuangan daerah;

2) Mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka penurunan angka kemiskinan;

3) Peningkatan dan Pemerataan Infrastruktur pelayanan dasar/publik Kabupaten/Kota;

4) Mendukung peningkatan/pembangunan yang menjadi Prioritas Daerah Kabupaten/Kota;

5) Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur di Kabupaten/Kota antara lain: Jalan, Jembatan, Pelayanan Kesehatan,Pendidikan dan Kebutuhan daerah lainnya;

6) Menyelesaikan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota yang mengalami kendala dalam penyelesaiannya;

7) Keterbatasan kemampuan keuangan Kabupaten/Kota dalam rangka pencapaian target RPJMD; dan/atauAspirasi masyarakat hasil Kunjungan Kerja Gubernur di Kabupaten/Kota.Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Kewajiban sebesar Rp1.163.608.734.979,05 yang seharusnya beban APBD Tahun 2024, belum memiliki sumber pendanaan sehingga menjadi beban APBD tahun anggaran berikutnya; dan

b. Kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pemerintah kabupaten/kota mengalami kesulitan likuiditas.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. TAPD menganggarkan APBD tidak berdasarkan kondisi pendapatan senyatanya;dan

b. Gubernur dalam menyetujui dan menetapkan alokasi Belanja BKBK belum mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.

Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan dapat memahami temuan pemeriksaan tersebut.

 

Red.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!