Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

TIM TABUR (TANGKAP BURON) KEJATI SUMSEL BERHASIL MENGAMANKAN DPOPERKARA PENCURIANATAS NAMA TERPIDANA ANDI MULYA BAKTI BIN TONI

Palembang, Rajawali News, Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 17.15 WITA, bertempat di Kawasan PT. IMIP, desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,setelah berhasil mengetahui titik lokasi DPO Terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toniselanjutnya Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Bpk. Adi Chandra, S.H., M.H selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim bekerja sama dengan Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan TimIntelijen Kejaksaan Negeri Morowali berhasil mengamankan DPO Terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni, yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatra Selatan.

Andy Mulya Bakti Bin Toni, merupakan Terpidana dalam Perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, yang dilakukan bersama dengan Terpidana Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Terpidana Suryanta Saleh Bin Syehardi, yang terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun,berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor : 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Bahwa Terpidana Andy Mulya Bakti bin Tonibersama dengan Terpidana Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Terpidana Suryanta Saleh Bin Syehardi sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 491/Pid.B/2021/PN.Mre tanggal 11 November 2021, kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan Upaya Hukum Kasasi, yang mana Mahkamah Agung RI sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, dan menyatakan bahwa Terpidana Andy Mulya Bakti Bin Toni DKK tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.Untuk Terpidana Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Terpidana Suryanta Saleh Bin Syehardi, telah berhasil diamankan dan di eksekusi pada bulan Agustus 2022, sedangkan Terpidana Andy Mulya Bakti Bin Toni melarikan diri ke Sulawesi Tengahsehinggadimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih 2 (dua) tahun melarikan diri.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

    Selanjutnya pada hari ini Jumat tanggal 14 Februari 2025, Terpidana Andy Mulya Bakti Bin Toni langsung dibawa Tim TABUR KEJATI SUMSEL dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Sumatera Selatan, untuk kemudian akan dibawa ke Kabupaten Muara Enim, untuk dilakukan eksekusi di LAPAS kelas II B Muara Enim.

    Harto

    ⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
    Klik untuk pasang iklan.
    Pasang Sekarang
    RELATED ARTICLES
    - Advertisment -
    ⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
    Klik untuk pasang iklan.
    Pasang Sekarang
    - Advertisment -
    ⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
    Klik untuk pasang iklan.
    Pasang Sekarang

    Most Popular

    Iklan Sponsor
    error: Content is protected !!