Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

Tiga Paket Pekerjaan Sebesar Rp229.306.391,3 Di SKPD Sumsel Di buat Bancakan Pejabat Bangsat

Sumsel , Rajawali News, Keterlambatan atas Pelaksanaan Tiga Paket Pekerjaan Sebesar Rp229.306.391,31 dan Satu Paket Pekerjaan Tidak Dapat Diselesaikan BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas PKP untuk memulihkan kekurangan penerimaan pendapatan daerah
atas denda keterlambatan sebesar Rp195.870.094,59 dengan melakukan penyetoran ke kas daerah; dan
a. Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Kepala Dinas PKP untuk
menyetorkan kekurangan penerimaan pendapatan daerah atas denda keterlambatan
sebesar Rp195.870.094,59 dengan melakukan penyetoran ke kas daerah;
b. Kepala Dinas PKP menagih dan menyetorkan kekurangan penerimaan pendapatan daerah atas denda keterlambatan sebesar Rp195.870.094,59 ke Kas Daerah.
1. Surat dari Gubernur kepada Kepala Dinas PKP.
2. Bukti setor dan rekening koran
Minggu ke I Februari Setuju
b. Kepala Dinas PKP untuk memulihkan potensi kekurangan penerimaan daerah atas Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak dapat dicairkan sebesar Rp205.109.250,00 dengan melakukan penyetoran ke kas daerah.
1. Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Kepala Dinas PKP untuk
menyetorkan potensi kekurangan penerimaan daerah atas Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan
yang tidak dapat dicairkan sebesar Rp205.109.250,00 dengan melakukan penyetoran ke kas daerah;
2. Kepala Dinas PKP memerintahkan PPK Kegiatan untuk mempertanggungjawabkan
kekurangan penerimaan daerah atas Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak dapat
dicairkan sebesar Rp205.109.250,00 ke Kas Daerah.
3. PPK kegiatan memulihkan kekurangan penerimaan daerah atas Jaminan Pelaksanaan
Pekerjaan yang tidak dapat dicairkan sebesar Rp205.109.250,00 dengan menyetorkan ke
Kas Daerah.
1. Surat dari Gubernur kepada Kepala Kepala Dinas PKP.
2. Surat Kepala Dinas PKP kepada PPK kegiatan.
3. Bukti setor dan rekening koran
1. Minggu ke I Februari
2. Minggu ke II Februari
3. Minggu ke IV Maret
Setuju
16 Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal pada Delapan OPD Sebesar Rp20.421.380.077,04 Tidak Sesuai Ketentuan BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar
memerintahkan:
a. Kepala OPD terkait untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian
atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya;
Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris
DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PKP, dan Kepala Dinas PUBMTR untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya. Surat dari Gubernur kepada delapan Kepala OPD
Minggu ke I Februari Setuju
b. Kepala OPD terkait untuk menginstruksikan KPA selaku PPK serta PPTK masing-masing paket Surat instruksi dari Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Surat instruksi dari delapan Kepala OPD kepada KPA selaku PPK serta PPTK masing-masing paket pekerjaan.
Minggu ke II Februari

Red

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!