Friday, January 24, 2025

Thomas/Taipong Tuding CV. TRISAD Tidak Konsisten Tak Mau Bayar Utang

Ketapang Kalimantan Barat “Rajawali news.online”

Lagi-lagi jaringan terorganisir penipuan dalam bentuk proyek pemeliharaan jalan Kab. Ketapang jalan Desa Serengkah menuju Gereja Santo Yosep Serengkah Kec. Tumbang Titi Kab. Ketapang yang dilaksanakan CV. Trisad dengan pagu dana sebesar RP.149.723.000; milik
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kab. Ketapang bidang Bina Marga (BM) PPK-3 menggunakan dana APBD Kab. Ketapang dituding penipu oleh pemilik toko yang merasa dirugikan pihak CV karena tidak mau membayar hutang material di tokonya.

Dok. Plang proyek

Adapun pekerjaan tersebut diduga telah merugikan masyarakat setempat atas nama Thomas/Taipong sebagai pengusaha semen sebesar Rp.11.445.000; dan pengusaha pasir sebesar Rp. 4.750.000; dengan total utang sebesar Rp. 16.195.000;

Dok. Rapat mediasi tanpa kehadiran pihak pelaksana yang ingkar janji

Diungkapkan saudara Kolek kepada Rajawalinews (RN) saat pertemuan pada malam Kamis (01/02/23),”Saya sangat kecewa dengan masalah yang ada ini, saya sudah berusaha untuk mencari solusi terbaik namun tidak ada niat baik dari pihak mereka. Saya jauh-jauh turun dari Serengkah karena dipanggil pak Asri dan pak Jumadi dari LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kab. Ketapang untuk menghadiri mediasi ini, yang mana dikatakan pertemuan mediasi akan dilakukan sore hari di cafe depan inspektorat yang kemudian diundur menjadi malam hari dikarenakan dari pihak sana tidak bisa hadir karena lagi rapat dan berujung mereka tidak profesional dan tidak menghargai niat baik kami yang sudah jauh-jauh turun ke Ketapang untuk menyelesaikan permasalah ini secara kekeluargaan.” pungkas Kolek kepada RN.

Terpisah, RN kordinasi seputaran ikwal mediasi yang akan dilakukan pada tanggal 1 Februari di cafe depan inspektorat bersama Adi seorang oknum polisi yang dikatakan Kolek sebagai pemilik proyek tersebut lewat via WhatsApp dengan no hp 082152204xxx pada Selasa (31/01/23),dikatakannya,” ok Bu, tapi sore-sore aja ya Bu.” kata Adi mengakhiri panggilan. Setelah itu oknum polisi Adi tidak bisa di hubungi lagi, di chat tidak di balas, di bel masuk namun tidak di angkat.

RN kordinasi lagi bersama Marzuki sebagai pelaksana lapangan lewat via WhatsApp dengan no hp 082148566xxx, Kamis (01/02/23) dikatakannya,” maaf Bu kalau sore ini saya tidak bisa karena saya mau rapat BUMDES jam 3 ini, mungkin setelah selesai rapat baru bisa
.”kata Marzuki. Sama seperti yang terjadi dengan oknum polisi Adi, Marzuki pun tidak bisa dihubungi lagi oleh RN dikarenakan no hp nya tidak aktif lagi.

Kolek menyampaikan kepada Jumadi anggota tim investigasi dari DPC LAKI Kab. Ketapang Kalimantan Barat, bahwa pekerjaan tersebut sepanjang 12 meter tidak menggunakan batu hanya menggunakan semen dan pasir saja dan Thomas alias Taipong sebagai pemilik material semen berharap masalah Hutang Piutang ini bisa diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan, jika tidak Thomas/Taipong akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

Maka dari itu Jumadi anggota tim investigasi DPC LAKI Kab. Ketapang Kalimantan Barat didampingi Asri Ruslan Ketua DPC LAKI Ketapang meminta kepada pihak terkait untuk bersikap profesional dan segera menyelesaikan permasalahan ini sebelum kami bawa ke ranah hukum. kepada dinas terkait yaitu Kepala DPUTR dan pak Sarkawi selaku PPK untuk tidak melakukan pencairan terhadap proyek tersebut sebelum permasalahan ini selesai, kalau tidak segera diselesaikan kami harap CV. Trisad sebagai CV yang bertanggungjawab mengerjakan proyek tersebut untuk di blacklist.”pungkas Jumadi dan Asri dari DPC LAKI Kab. Ketapang Kalimantan Barat.

*##(tim Rajawali.002)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments