Deliserdang, Sumatera Utara — MITRA KPK
Skandal penguasaan tanah negara kembali menyeruak. Dari hasil penelusuran investigatif, terungkap PT Ciputra menguasai 10 lokasi Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN2) dengan total luas mencapai 8.077,76 hektare.
Lahan yang seharusnya dikelola untuk kepentingan negara dan rakyat ini justru beralih fungsi menjadi kawasan properti komersial dan elit. Temuan ini menegaskan dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, serta penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum PTPN2 dan jaringan oligarki tanah di Sumatera Utara.
Daftar 10 Lokasi HGU PTPN2 yang Dikuasai PT Ciputra:
1. Sampali – 1.552,07 hektare
2. Sintis – 1.415,85 hektare
3. Batang Kuis (Bandar Klippa 1A) – 1.057,11 hektare
4. Klippa 1B – 696,4 hektare
5. Klippa 2B – 1.212,95 hektare
6. Bangun Sari – 278,62 hektare
7. Telaga Sari – 300,66 hektare
8. Penara – 507,11 hektare
9. Kuala Namu – 245,1 hektare
10. Helvetia – 811,89 hektare
Mafia Tanah di Balik HGU PTPN2
Penguasaan lahan ribuan hektare ini tidak mungkin terjadi tanpa permainan kotor. Indikasi kuat menunjukkan adanya persekongkolan jahat antara penguasa dan korporasi. Salah satu kasus yang paling mencolok adalah pengalihan HGU 111 di Desa Helvetia, Labuhan Deli seluas 6,8 hektare yang kini telah berubah menjadi Citraland Kota Deli Megapolitan.
Kasus ini hanya puncak gunung es dari perampasan aset negara yang dikelola oleh PTPN2. Pertanyaan besar yang mengemuka: siapa aktor intelektual yang meloloskan penjarahan tanah ini?
Jerat UU Tipikor Mengancam
Jika terbukti ada praktik melawan hukum, pihak-pihak terkait bisa dijerat UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya jelas:
Pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup
Denda hingga Rp1 miliar
Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini adalah tindak pidana korupsi besar-besaran yang merugikan negara triliunan rupiah.
Desakan Publik: Bongkar Sampai ke Akar!
Gelombang desakan publik semakin membesar. Masyarakat Deliserdang menuntut agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tidak hanya berhenti pada kasus 6,8 hektare, tetapi mengusut seluruh 8.077,76 hektare yang dikuasai PT Ciputra.
“Lahan negara bukan untuk diperdagangkan! Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi. Kejaksaan harus berani membuka nama-nama besar yang bersembunyi di balik mafia tanah ini,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Momentum Bersih-bersih Mafia Tanah
Skandal ini harus menjadi momentum pembersihan total praktik mafia tanah yang bercokol di tubuh BUMN perkebunan. Jika pemerintah pusat, BUMN, dan aparat hukum kembali menutup mata, maka sejarah akan mencatat: negara kalah melawan konglomerasi properti.
Rakyat menunggu langkah nyata. Apakah Kejatisu berani melawan mafia tanah, atau justru ikut menjadi bagian dari permainan busuk ini?
(red)


