Saturday, January 25, 2025

Temuan Pembayaran Ganda Biaya Sewa Tanah untuk Sekolah di Kuningan Mengancam Keuangan Daerah

Kuningan, rajawalinews.online — Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terungkap adanya ketidakteraturan dalam pengelolaan anggaran daerah Kabupaten Kuningan. Pembayaran ganda atas biaya sewa tanah untuk enam sekolah yang dilakukan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi sorotan utama. Temuan ini membuka potensi kerugian besar terhadap anggaran daerah yang harus segera diselesaikan.

Menurut laporan dari BPK, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan telah membayar biaya sewa tanah yang digunakan oleh sekolah-sekolah tersebut pada Tahun Anggaran 2023, dengan total lebih dari Rp1,3 miliar.

Pembayaran ini dilakukan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada 4 September 2023, berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 143.1/KPTS.657-DPMD/2023, tanggal 7 Agustus 2023. Keputusan tersebut menetapkan alokasi biaya sewa tanah untuk keperluan Pemerintah Daerah, khususnya untuk pendidikan.

Namun, yang menjadi persoalan adalah, meskipun biaya sewa tanah sudah dibayarkan oleh DPMD, enam sekolah yang menggunakan Dana BOS juga melakukan pembayaran sewa tanah secara terpisah. Hal ini menciptakan temuan pembayaran ganda yang merugikan anggaran daerah, dengan total Rp25 juta. Pembayaran ganda ini seharusnya tidak dibayarkan oleh sekolah-sekolah tersebut, karena biaya tersebut sudah ditanggung oleh DPMD.

BPK mengidentifikasi bahwa kelalaian dalam proses verifikasi dan pencatatan transaksi antara pihak sekolah dan pemerintah desa menjadi penyebab utama terjadinya pembayaran ganda ini. Akibatnya, anggaran daerah menjadi lebih besar dari yang seharusnya, menambah beban keuangan daerah yang seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhan prioritas lainnya.

Temuan ini menunjukkan adanya lemahnya pengawasan dan koordinasi antara pihak sekolah, pemerintah desa, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), yang berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran daerah. (Redaksi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments