Sumsel,rajawalinews, Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas LH Tidak Sesuai Ketentuan LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp160.073.985.973,00 dari anggaran sebesar Rp 153.404.944.548,00 atau mencapai 104,35%. Realisasi tersebut diantaranya merupakan pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada Dinas LH sebesar Rp6.048.584.790,00 dari anggaran sebesar
Rp6.000.000.000,00 atau mencapai 100,81%. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan adalah retribusi yang dipungut dari wajib retribusi (WR) sebagai pembayaran atas persampahan/kebersihan. Pemungutan retribusi dapat dilakukan dengan media karcis maupun yang bersifat tetap (bulanan) melalui perjanjian kerja sama.
Hasil pengujian atas penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan TA
2023 menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut.
a. Penyetoran retribusi pelayanan persampahan pada UPTD Wilayah dilakukan
oleh juru pungut Kepala Dinas LH melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala UPTD Wilayah Persampahan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal pengelolaan pelayanan persampahan di masing-masing UPTD. Dalam hal penatausahaan pendapatan
retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada UPTD, maka Kepala UPTD dapat dibantu oleh Bendahara Penerimaan Pembantu yang salah satu tugasnya adalah
menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya.
Selanjutnya, Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban atas penerimaan pada unit SKPD dhi.
UPTD dan disampaikan kepada Bendahara Penerimaan Dinas LH. Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan penatausahaan pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di lapangan menunjukkan bahwa juru pungut memungut retribusi dari WR berdasarkan karcis dan langsung menyetorkan ke Kas Daerah.
Selanjutnya, juru pungut menyampaikan laporan data rincian penerimaan beserta bukti setor pada Bendahara Penerimaan Dinas LH tanpa melalui Bendahara Penerimaan Pembantu. Penyetoran dan pelaporan tersebut dilakukan oleh juru pungut karena pada UPTD Wilayah Persampahan Dinas LH tidak ada Bendahara Penerimaan Pembantu.
b. Dinas LH kehilangan potensi penerimaan retribusi atas pelayanan
persampahan / kebersihan pada sekolah sebesar Rp1.000.175.000,00
Perda Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah mengatur besaran tarif retribusi terhadap pelayanan
persampahan/kebersihan pada bangunan pendidikan (TK sampai dengan SMA) sebesar Rp100.000,00/ritase. Atas pelaksanaan perda tersebut menghasilkan realisasi pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada bangunan pendidikan TA 2023 sebesar Rp179.195.000,00, dengan rincian pada tabel berikut.
Red


