Sumsel, Rajawali News Online
Kekurangan Volume atas Lima Paket Pekerjaan Belanja untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat dan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Tiga OPD Sebesar Rp634.469.971,11 dan Ketidaksesuaian Spesifikasi pada Dinas PKP Sebesar Rp18.301.200,00 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2021 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.062.603.115.941,00 dan merealisasikan sebesar Rp1.811.885.209.417,49 atau 87,84%. Di antara realisasi tersebut merupakan realisasi untuk Belanja untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat dan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan.

Dalam LHP Nomor 03/LHP/XVIII.PLG/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 mengenai Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021, BPK telah mengungkapkan adanya:
a. Kekurangan volume atas 49 paket pekerjaan Belanja Barang dan Jasa pada tiga OPD sebesar Rp3.954.510.725,47, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp3.782.136.262,15 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp172.374.463,32; dan
b. Koreksi harga terpasang atas ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada enam paket pekerjaan Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat dan Belanja Modal Dinas PKP dan Dinas Pendidikan sebesar Rp855.992.184,16.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas PSDA, Kepala Dinas PKP, dan Kepala Dinas PUBMTR untuk melakukan evaluasi atas kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak untuk mencegah kekurangan volume pekerjaan;
b. Kepala Dinas PSDA, Kepala Dinas PKP, dan Kepala Dinas PUBMTR selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp3.782.136.262,15 atas kekurangan volume pekerjaan Belanja Barang dan Jasa sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah;
c. Kepala Dinas PSDA, Kepala Dinas PKP, dan Kepala Dinas PUBMTR selaku Pengguna Anggaran untuk memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp172.374.463,32 atas kekurangan volume pekerjaan Belanja Barang dan Jasa sesuai ketentuan dengan memperhitungkan pada pembayaran berikutnya atau menyetorkan ke Kas Daerah;
d. Kepala Dinas PKP dan Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi atas kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi yang ada di dalam kontrak dan kesesuaian perhitungan RAB dengan AHSP;
e. Kepala Dinas PKP selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp499.076.981,77 atas koreksi harga terpasang sesuai dengan ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah;
f. Kepala Dinas PKP selaku Pengguna Anggaran untuk memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp330.863.673,98 atas koreksi harga terpasang dengan memperhitungkan pada pembayaran berikutnya atau menyetorkan ke Kas Daerah; danKepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran untuk memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp26.051.528,41 atas koreksi harga terpasang dengan memperhitungkan pada pembayaran berikutnya atau menyetorkan ke Kas
Daerah.
Atas temuan tersebut, Dinas PUBMTR dan Dinas PKP telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah sampai dengan tanggal 19 April 2022 sebesar Rp1.223.308.630,27, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp1.013.308.630,27 atas Kekurangan volume atas 49 paket pekerjaan Belanja Barang dan Jasa, dengan rincian pada Lampiran 9. Dengan demikian, masih terdapat kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp2.941.202.095,20 (Rp3.954.510.725,47 -Rp1.013.308.630,27) yang belum dipertanggungjawabkan; dan
b. Sebesar Rp210.000.000,00 atas koreksi harga terpasang atas ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Dengan demikian, masih terdapat kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp645.992.184,16 (Rp855.992.184,16 – Rp210.000.000,00) yang belum dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, BPK telah melakukan pengujian atas sampel tambahan atas paket pekerjaan Belanja Barang dan Jasa pada empat OPD. Hasil pemeriksaan menunjukkan
terdapat permasalahan sebagai berikut.
**Ali Sopyan


