Rabu, April 22, 2026
spot_img

Pembayaran Iuran Jaminan ( BPJS ) Pemprov Sumsel Diduga Disunat Para Pejabat Bangsat

Palembang, Rajawali News Online

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Belum Menganggarkan Bagian Pemda dan Belum Memotong Tambahan Iuran Kesehatan BPJS atas Tambahan Penghasilan Pegawai dan Tunjangan Profesi Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Jaminan tersebut diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Iuran jaminan kesehatan dibayarkan secara teratur oleh pegawai dan pemerintah daerah ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui kas negara.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Besaran iuran yaitu 5%, terdiri dari 4% dibayar oleh pemerintah daerah dan 1% dibayar oleh pegawai. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen SP2D Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan berita acara hasil rekonsiliasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, KPPN Pratama, dan BPJS Kesehatan Cabang Palembang atas pembayaran iuran wajib BPJS Kesehatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% yaitu 1% dipotong dari pegawai dan 4% dari APBD.


Pada Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menganggarkan Belanja Iuran Jaminan Kesehatan sebesar Rp39.415.514.600,00 dengan realisasi sebesar Rp38.462.689.654,00 atau 97,58%. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tersebut dengan dasar perhitungan yang terdiri dari tiga komponen, yaitu: Gaji pokok; Tunjangan keluarga (anak dan istri/suami); dan

Tunjangan jabatan (struktural dan/atau fungsional).
Sementara Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/471/SJ mengatur bahwa
gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan bagi
peserta pekerja penerima upah (PPU) terdiri atas:

Kepala daerah dan wakil kepala daerah:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan jabatan; dan
c. Tunjangan lainnya.

Pimpinan dan anggota DPRD:
a. Uang representasi;
b. Tunjangan keluarga; dan
c. Tunjangan jabatan.

PNS daerah:
a. Gaji atau upah pokok;Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
d. Tunjangan profesi; dan
e. Tambahan penghasilan bagi PNS Daerah berdasarkan besaran pagu pada
peraturan kepala daerah mengenai tambahan penghasilan.

Pekerja/pegawai selain dimaksud di atas yang dibayarkan dari APBD
provinsi/kabupaten/kota.
a. Pekerja/pegawai daerah berupa penghasilan tetap;
b. Pekerja/pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
1) Penghasilan tetap; dan
2) Tunjangan kinerja dalam hal menerima tunjangan kinerja sesuai
kebijakan remunerasi BLUD sesuai tanggung jawab dan
profesionalisme.
c. Tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang dibayarkan
kepada pekerja tanpa memperhitungkan kehadiran pekerja dan batas rendah
penghasilan tetap berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dalam hal pemerintah kabupaten/kota belum menetapkan UMK maka
menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP).


Pemeriksaan atas dokumen pembayaran PFK Jaminan Kesehatan BPJS menunjukkan
perhitungan iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) belum
memperhitungkan tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan profesi. Pemeriksaan
lebih lanjut atas dokumen realisasi Belanja Pegawai serta Belanja Barang dan Jasa
pada BLUD Tahun 2021 menunjukkan bahwa terdapat realisasi tambahan penghasilan
dan tunjangan profesi yang belum diperhitungkan dalam pembayaran iuran jaminan
kesehatan BPJS.


Konfirmasi atas kondisi tersebut kepada Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD dan
Staf Perbendaharaan yang melakukan rekap gaji diketahui bahwa perhitungan belum
sesuai dengan ketentuan. Perhitungan yang dilakukan hanya memperhitungkan
komponen gaji, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan. Perhitungan belum
memasukkan komponen tambahan penghasilan pegawai (TPP) serta tunjangan
profesi. Besaran realisasi tambahan penghasilan dan tunjangan profesi tersebut
disajikan pada tabel sebagai berikut.


Tabel 1.59 Rincian Tambahan Penghasilan dan Tunjangan Profesi Tahun 2021Untuk menentukan besaran kurang potong dan bayar iuran jaminan kesehatan BPJS
atas TPP dan tunjangan profesi tersebut di atas, diperlukan data seluruh penghasilan
per pegawai/bulan. Mengingat batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang
digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta
PPU yaitu sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).


Namun, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan lapangan, BPKAD dalam hal ini
Bidang Perbendaharaan belum dapat menyediakan data tersebut. Sebagai ilustrasi, jika
setiap pegawai memiliki penghasilan kurang dari Rp12.000.000,00 per bulan, maka
besaran maksimal iuran BPJS Kesehatan dari bagian TPP dan Tunjangan Profesi yang
belum dipotong dan dibayarkan Tahun 2021 adalah:


a. Bagian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan adalah sebesar
Rp31.814.244.688,74 (iuran 4% bagian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan x
total realisasi TPP dan Tunjangan Profesi = 4% x Rp795.356.117.218,60); dan


b. Bagian pegawai adalah sebesar Rp7.953.561.172,19 (iuran 1% bagian pegawai x
total realisasi TPP dan Tunjangan Profesi = 1% x Rp795.356.117.218,60).
Ketentuan perhitungan penyetoran iuran jaminan kesehatan BPJS tersebut berlaku
sejak Tahun 2020. Oleh karena itu, kondisi kurang potong dan kurang bayar iuran
kesehatan BPJS tersebut juga terjadi untuk Tahun 2020. Namun, sampai dengan
berakhirnya pemeriksaan lapangan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga belum
dapat menyediakan data. Sebagai gambaran, perhitungan kurang potong dan kurang
bayar iuran kesehatan BPJS dapat dilihat melalui perbandingan persentase
kenaikan/penurunan realisasi TPP dan tunjangan profesi pada Tahun 2020. Gambaran
besaran kurang potong dan kurang bayar iuran kesehatan BPJS Tahun 2020 dapat
disajikan pada tabel berikut.

Tabel 1.60 Proyeksi Kurang Potong dan Kurang Bayar Iuran Kesehatan BPJBerdasarkan perhitungan di atas diketahui terdapat perkiraan kekurangan pemungutan
dan perhitungan iuran BPJS untuk Tahun 2020 dan Tahun 2021 sebesar
Rp76.127.510.759,58 (Rp39.767.805.860,93 + Rp36.359.704.898,65).

Adapun kekurangan iuran yang merupakan kewajiban Pemrov Sumatera Selatan dari iuran 4%
adalah sebesar Rp60.902.008.607,66 (Rp31.814.244.688,74 + Rp29.087.763.918,92).
Namun, dalam pelaporan keuangan Tahun 2021 audited, Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan telah mengakui kewajiban atas kekurangan iuran BPJS Kesehatan
Tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp59.810.722.871,00. Perhitungan kewajiban tersebut
didasarkan atas kewajiban iuran BPJS Kesehatan dari realisasi pembayaran gaji dan
tunjangan Tahun 2020 dan 2021 dikurangi dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan
Tahun 2020 dan 2021.

Realisasi pembayaran gaji dan tunjangan Tahun 2020 dan 2021 tersebut belum memperhitungkan tunjangan jasa pelayanan medis, TPP beban kerja pada Biro Umum, Biro Humas, dan Biro PBJ, serta tunjangan insentif pemungutan pajak.

Perhitungan kewajiban tersebut masih perlu dilakukan rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan dengan memperhitungkan batasan tertinggi sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta sebesar Rp12.000.000,00 per peserta. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:


a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 3
ayat (6) yang menyatakan bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan
pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang
bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran
Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah
Daerah pada:
1) Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa batas paling tinggi Gaji atau Upah
per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi
Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) yaitu sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah);
2) Pasal 10:
a) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Gaji atau Upah yang digunakan
sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi PNSD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri atas gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan
profesi, dan tambahan penghasilan bagi PNSD;
b) Ayat (4) yang menyatakan bahwa Gaji atau Upah yang digunakan
sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi PPPKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e terdiri atas Gaji pokok dan
tunjangan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
c) Ayat (5) yang menyatakan bahwa Gaji atau Upah yang digunakan
sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi PNPNSD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f berdasarkan penghasilan tetap;Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai
dasar perhitungan besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PPU
yaitu sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Permasalahan tersebut mengakibatkan kontribusi Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan terhadap pendanaan BPJS Kesehatan kurang optimal.
Hal tersebut disebabkan:
a. Kuasa BUD tidak menghitung iuran jaminan kesehatan sesuai dengan komponen
yang dipersyaratkan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan
dan anggota DPRD, PNSD, dan PPPKD; dan
b. Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Unit
SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD tidak memotong
iuran jaminan kesehatan bagi PNPNSD sesuai dengan komponen yang
dipersyaratkan.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan menerima dan
akan ditindaklanjuti oleh OPD yang bersangkutan.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala
BPKAD untuk menganggarkan pembayaran utang iuran kesehatan BPJS Tahun 2020
dan 2021.

***Ali Sopyan

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!