SUMSEL, Rajawalinews – Pemerintah Kabupaten Muara enim tahun 2018 mengalokasikan belanja Barang/Jasa yg akan diserahkan kepada masyarakat /pihak ketiga pada Dinas Perkebunan sebesar Rp.5.085.500.000 dengan realisasi sebesar Rp.4.867.739.000 atau se besar 95,72% dari anggaran.
Dalam hal ini terdapat kelebihan pembayaran atas lima paket pekerjaan barang yang diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Perkebunan,diketahui adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.335.078.823,36 dengan rincian :
1.Pekerjaan Pembangunan jalan produksi desa Pinang Banjar kecamatan gelumbang sepanjang 1,5km sebesar Rp.53.598.051,83.
2.Pekerjaan Pembangunan jalan Produksi desa Suka Merindu kecamatan Lubai sepanjang 1,5km sebesar Rp.36.652.676,52.
3.Pekerjaan Pembangunan jalan produksi desa Jiwa baru kecamatan Lubai sepanjang 1,5km sebesar Rp.140.955.801,88.
4.Pekerjaan Pembangunan jalan produksi desa Aur kecamatan Lubai sepanjang 1,5 km sebesar Rp.39.661.080,57.
5.Pekerjaan Pembangunan jalan produksi desa gunung raja kecamatan Lubai sepanjang 1,5km sebesar Rp.64.211.212,34.
Ironisnya,pihak pemkab muara enim khususnya Dinas Perkebunan Muara Enim ketika di mintai klarifikasi oleh Watch Relation of Corruption (WRC) dan pengawas aset negara Republik Indonesia melalui surat nomor 061/WRC/DIV II/Sumsel/2020 tidak memberikan hak klarifikasinya dengan adanya temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan sampai dengan berita ini diturunkan apa adanya ungkap ALI SOPYAN Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC.
Diminta pihak aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus anggaran belanja barang/jasa yang diduga di rampok pejabat bangsat yang bersembunyi didalam Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya Dinas Perkebunan.
Jelas hal tersebut diatas tidak sesuai dengan aperaturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana terakhir di ubah dalam Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pasal 6 huruf f,pasal 89 ayat (2) dan (4),pasal 95 ayat (3) dan (4) serta klausul kontrak yang menyangkut daftar kuantitas dan volume pekerjaan serta analisa satuan pekerjaan.(Tim)