Jateng : Rajawali news
Hiruk pikuk pembentukan satgas mafia Tanah yang akan disibukan oleh para sendikat mafia tanah yang sipatnya merugikan rakyat wong cilik pasalnya . Berawal dari kedatangan rombongan PT. Nandi Amerta Agung beserta rombongan Dinas
Peternakan Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang ke Kantor Kepala Desa Watuagung,
Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang pada tahun 1980, kunjungan itu dalam rangka pihak
PT. Nandi Amerta Agung yang bergerak di bidang peternakan sapi perah yang berskala
internasional ingin mencari sebidang lahan untuk dibangun kandang sapi perah dengan
didampingi Instansi terkait yaitu Dinas Peternakan Kabupaten Semarang.
- Bahwa PT. Nandi Amerta Agung yang beralamat di Jl. Raya Salatiga – Solo KM. 7,5 Desa
Patemon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah sebagai kantor pusat atau
kantor inti yang mewakili plasma-plasma atau kotel-kotel sapi yang tersebar di wilayah Jawa
Tengah dan sekitarnya ingin mengembangkan usaha atau sayapnya dengan merangkul para
kelompok tani terutama para peternak sapi perah khususnya di Kabupaten Semarang. Dengan
maksud dan tujuan seperti itu maka Direktur Utama PT. Nandi Amerta Agung yaitu Saudara
Adi Kumara, SH. bermaksud mencari lahan seluas 5.000 m2 di Desa Watuagung, Kecamatan
Tuntang, Kabupaten Semarang dan yang menjadi Kepala Desa saat itu adalah Bapak H.
Achmad Duri yang menjadi Kepala Desa Watuagung sejak tahun 1960 – 1991. - Setelah dilakukan perundingan di Kantor Kepala Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang,
Kabupaten Semarang, akhirnya PT. Nandi Amerta Agung memilih sebidang tanah yang
terletak di Dusun Glendang, Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang
yang saat itu berstatus sebagai tanah kas Desa atau lazim disebut Bengkok Lurah. Karena
mendapat arahan dari Bapak Camat Tuntang dan Dinas terkait saat itu, maka Kepala Desa
Watuagung diperintahkan atau diberi petunjuk untuk melakukan tukar guling antara tanah kas
desa dengan tanah yasan milik warga setempat. Kemudian Kepala Desa Watuagung /
H. Achmad Duri melakukan rembug desa atau rapat koordinasi dengan apra pamong desa dan
tokoh masyarakat yang membahas tentang tujuan tukar guling tersebut. - Bahwa setelah mendapat persetujuan dari warga / LKMD dan tokoh masyarakat pada saat itu,
akhirnya diputuskan bahwa tanah kas desa setuju ditukar dengan yasan milik H. Achmad Duri
dengan pertimbangan mencakup luas yang sama dan di desa yang sama
Bahwa setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah saat itu, yaitu disahkannya tukar
guling tersebut oleh Bupati Kabupaten Semarang dan mendapat persetujuan dari Gubernur
Jawa Tengah pada tahun 1985.
- Bahwa setelah terjadi tukar guling secara sah dan mempunyai legal standing dari Pemerintah
Daerah Jawa Tengah, maka pihak PT. Nandi Amerta Agung segera membangun kandang sapi
tersebut secara bertahap hingga dilakukan operasional selama lebih kurang 5 tahun berjalan. - Bahwa dengan adanya permasalahan di Pihak PT. Nandi Amerta Agung yaitu salah satunya
adanya wabah virus Antrax, maka PT. Nandi Amerta Agung dilarang beroperasi oleh Dinas
Peternakan dengan alasan virus tersebut berbahaya dan bisa menular kepada manusia dan
hewan lainnya. - Bahwa saat beroperasinya PT. Nandi Amerta Agung di Desa Watuagung, pihak Direktur
Utama PT. Nandi Amerta Agung juga mengajak kerjasama investasi terkait penggemukan sapi
untuk dijadikan sapi pedaging kepada Kepala Desa Watuagung dengan Surat nomor
098/NAA/ARA/III-2089. - Kemudian PT. Nandi Amerta Agung saat itu tidak bisa lagi melakukan kegiatan operasional
dikarenakan adanya Surat Edaran dari Dinas Peternakan untuk dilakukan penutupan kandang
sapi dalam waktu yang belum ditentukan, akhirnya PT. Nandi Amerta Agung mengalami
kebangkrutan dan melakukan PHK besar-besaran pada karyawannya. - Bahwa atas kejadian itu Direktur PT. Nandi Amerta Agung bernama Adi Kumara, SH.
kemudian mengembalikan tanah tersebut kepada Bapak H. Achmad Duri se
*****Ali Sopyan


