Minggu, Juni 14, 2026
spot_img

TANGKAP GEROMBOLAN SINDIKAT MAFIA TANAH SEMARANG JATENG

Jateng : Rajawali news

Hiruk pikuk pembentukan satgas mafia Tanah yang akan disibukan oleh para sendikat mafia tanah yang sipatnya merugikan rakyat wong cilik pasalnya . Berawal dari kedatangan rombongan PT. Nandi Amerta Agung beserta rombongan Dinas
Peternakan Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang ke Kantor Kepala Desa Watuagung,
Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang pada tahun 1980, kunjungan itu dalam rangka pihak
PT. Nandi Amerta Agung yang bergerak di bidang peternakan sapi perah yang berskala
internasional ingin mencari sebidang lahan untuk dibangun kandang sapi perah dengan
didampingi Instansi terkait yaitu Dinas Peternakan Kabupaten Semarang.

  1. Bahwa PT. Nandi Amerta Agung yang beralamat di Jl. Raya Salatiga – Solo KM. 7,5 Desa
    Patemon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah sebagai kantor pusat atau
    kantor inti yang mewakili plasma-plasma atau kotel-kotel sapi yang tersebar di wilayah Jawa
    Tengah dan sekitarnya ingin mengembangkan usaha atau sayapnya dengan merangkul para
    kelompok tani terutama para peternak sapi perah khususnya di Kabupaten Semarang. Dengan
    maksud dan tujuan seperti itu maka Direktur Utama PT. Nandi Amerta Agung yaitu Saudara
    Adi Kumara, SH. bermaksud mencari lahan seluas 5.000 m2 di Desa Watuagung, Kecamatan
    Tuntang, Kabupaten Semarang dan yang menjadi Kepala Desa saat itu adalah Bapak H.
    Achmad Duri yang menjadi Kepala Desa Watuagung sejak tahun 1960 – 1991.
  2. Setelah dilakukan perundingan di Kantor Kepala Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang,
    Kabupaten Semarang, akhirnya PT. Nandi Amerta Agung memilih sebidang tanah yang
    terletak di Dusun Glendang, Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang
    yang saat itu berstatus sebagai tanah kas Desa atau lazim disebut Bengkok Lurah. Karena
    mendapat arahan dari Bapak Camat Tuntang dan Dinas terkait saat itu, maka Kepala Desa
    Watuagung diperintahkan atau diberi petunjuk untuk melakukan tukar guling antara tanah kas
    desa dengan tanah yasan milik warga setempat. Kemudian Kepala Desa Watuagung /
    H. Achmad Duri melakukan rembug desa atau rapat koordinasi dengan apra pamong desa dan
    tokoh masyarakat yang membahas tentang tujuan tukar guling tersebut.
  3. Bahwa setelah mendapat persetujuan dari warga / LKMD dan tokoh masyarakat pada saat itu,
    akhirnya diputuskan bahwa tanah kas desa setuju ditukar dengan yasan milik H. Achmad Duri
    dengan pertimbangan mencakup luas yang sama dan di desa yang sama

Bahwa setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah saat itu, yaitu disahkannya tukar
guling tersebut oleh Bupati Kabupaten Semarang dan mendapat persetujuan dari Gubernur
Jawa Tengah pada tahun 1985.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
  1. Bahwa setelah terjadi tukar guling secara sah dan mempunyai legal standing dari Pemerintah
    Daerah Jawa Tengah, maka pihak PT. Nandi Amerta Agung segera membangun kandang sapi
    tersebut secara bertahap hingga dilakukan operasional selama lebih kurang 5 tahun berjalan.
  2. Bahwa dengan adanya permasalahan di Pihak PT. Nandi Amerta Agung yaitu salah satunya
    adanya wabah virus Antrax, maka PT. Nandi Amerta Agung dilarang beroperasi oleh Dinas
    Peternakan dengan alasan virus tersebut berbahaya dan bisa menular kepada manusia dan
    hewan lainnya.
  3. Bahwa saat beroperasinya PT. Nandi Amerta Agung di Desa Watuagung, pihak Direktur
    Utama PT. Nandi Amerta Agung juga mengajak kerjasama investasi terkait penggemukan sapi
    untuk dijadikan sapi pedaging kepada Kepala Desa Watuagung dengan Surat nomor
    098/NAA/ARA/III-2089.
  4. Kemudian PT. Nandi Amerta Agung saat itu tidak bisa lagi melakukan kegiatan operasional
    dikarenakan adanya Surat Edaran dari Dinas Peternakan untuk dilakukan penutupan kandang
    sapi dalam waktu yang belum ditentukan, akhirnya PT. Nandi Amerta Agung mengalami
    kebangkrutan dan melakukan PHK besar-besaran pada karyawannya.
  5. Bahwa atas kejadian itu Direktur PT. Nandi Amerta Agung bernama Adi Kumara, SH.
    kemudian mengembalikan tanah tersebut kepada Bapak H. Achmad Duri se

*****Ali Sopyan

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!