Rajawalinews – Dalam menanggapi isu terkait penyelesaian lahan dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Tambang Air Laya, pihak yang berwenang memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, dijelaskan bahwa proses penyelesaian lahan dalam IPPKH Tambang Air Laya telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengacu pada prinsip keberlanjutan lingkungan. Pihak terkait juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelesaian lahan, termasuk proses administrasi dan verifikasi lapangan, dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Perwakilan manajemen Tambang Air Laya menyatakan bahwa upaya penyesuaian dan rehabilitasi lahan terus diupayakan demi menjaga keseimbangan ekosistem dan memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar.


