Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews.online ‘’
Kerusakan dan perusakan lingkungan akibat perbuatan manusia yang jahil dan zalim dalam kekuasaan maupun ambisi keserakahan dalam menimbun harta dan kekayaan dengan jalan Halal, Haram dan Hantam. Pasalnya, beberapa lokasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pawan di sepanjang Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang wilayah hukum Kalimantan Barat (Kalbar).

Diindikasikan penyedotan pasir Tanpa Izin, merusak lingkungan dan adanya permainan serta pengelapan Pajak dalam modus operandi penambangan pasir di sepanjang Sungai Pawan. Aksi kejahatan illegal logging dan penyedotan pasir Ilegal (illegal mining) dengan menggunakan jenis Tongkang dengan kapasitas muatan 3000 Ton/Tongkang dengan penyedotan menggunakan mesin otomatis perskala kelas kakap.
Ilegal mining/penambangan pasir di aliran Sungai Pawan area kawasan Desa Negeri Baru terindikasi disinyalir sebagai perusak lingkungan yang sangat ekstrim dalam merusak ekosisteam sungai dan Laut serta lingkungan hidup maupun perusakan sisteam hayati maupun prilaku kekuasaaan oknum Desa untuk mengambil upeti dengan mengijinkan penambangan pasir Ilegal menggunakan Tugboat dan Tongkang dengan muatan 3000 Ton pasir dalam satu kali sedot. Berapa banyak pengontolan perbuatan melawan Hukum dan seperti apa pengelapan Pajak ijin pasir illegal tersebut?

Berapa banyak tugboat, tongkang dan peralatan penyedotan pasir yang digunakan para pencuri dengan bekerjasama dengan stap oknum Desa, jelas adanya prilaku perbuatan melawan hukum dalam perusakan lingkungan hidup dan pengelapan Pajak yang disinyalir mencapai belasan milyar rupiah, sebab sudah sekian tahun tambang pasir illegal beroperasi di perairan Sungai Pawan di lingkungan Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong.
Seyokyanya, KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Bapak Kapolda Kalbar, Gubernur Kalbar dan penegak hukum lainnya yang terkait agar segera mengambil langkah sinsiatif untuk mengatasi kerusakan lingkungan hidup sebelum parah. Saat ini keadaan sudah sangat mengkuatirkan, lingkungan aliran Sungai Pawan sudah di rusak para pelaku tambang pasir illegal yang bekerjasama dengan aparat keparat yang mementingkan kekayaan diri sendiri tanpa memperhatikan lingkungan rusak akan berdampak pada semua masyarakat Ketapang Kalbar.
Penyedotan pasir tanpa izin di Daerah Sungai Pawan sangat rawan, adanya kasus penyedotan pasir tanpa izin dan ilegal logging sudah berjalan sejak lama. Tim Media Rajawalinews (RN) Group investigasi ke lapangan, Senin (19/09/22), Tugboat tongkang sedang asik-asiknya menyedot pasir dalam keadaan Aman dan Terkendali. Ada apa di balik penyedotan pasir illegal yang aman-aman saja?
Diindikasikan adanya oknum Desa dan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang ikut andil bermain dalam Ilegal logging dan penambangan pasir illegal (illegal mining) di aliran perairan Desa Negeri Baru tersebut dengan mendapatkan pundi-pundi rupiah 100’an juta setiap minggunya.*##(Tim Rajawali.002)


