Kuningan, Rajawalinews.online — Kepala Desa Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Wahidi, pada Selasa (6/1/2026) secara resmi telah menyampaikan pengunduran diri tertulis dari jabatannya.
Surat tersebut diserahkan langsung kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai tindak lanjut atas pernyataan pengunduran diri secara lisan yang sebelumnya disampaikan dalam audiensi warga pada Selasa, 2 Desember 2025.
Langkah pengunduran diri ini semula dipandang sebagai upaya meredakan polemik yang berkembang di tengah masyarakat Desa Kalimanggis Kulon. Namun, setelah surat tersebut diserahkan, muncul informasi baru yang justru memicu kegaduhan dan reaksi keras dari forum masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bersamaan dengan penyerahan surat pengunduran diri, Wahidi menyampaikan pesan melalui Ketua BPD Kalimanggis Kulon, Ahmawati. Dalam pesan tersebut, Wahidi meminta agar Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon mencabut laporan yang telah dilayangkan ke kepolisian, khususnya ke Polres Kuningan.
Permintaan itu sontak mengagetkan forum dan masyarakat. Pasalnya, pesan tersebut dipersepsikan sebagai keinginan agar surat pengunduran diri ditukar dengan pencabutan laporan kepolisian yang telah ditempuh oleh Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon.
Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon menilai permintaan tersebut tidak tepat dan tidak etis. Menurut forum, pengunduran diri kepala desa merupakan ranah administratif dan politik pemerintahan desa, sementara laporan ke kepolisian adalah ranah hukum pidana yang tidak dapat dipertukarkan atau dinegosiasikan.
“Pengunduran diri itu hak pejabat. Tapi laporan polisi dibuat karena dugaan peristiwa hukum. Itu bukan alat tawar-menawar,” ungkap ketua forum kalimanggis kulon, aris priatna.
Sejumlah tokoh masyarakat juga menilai, permintaan pencabutan laporan dalam konteks ini berpotensi menimbulkan tekanan moral terhadap pelapor. Jika dibiarkan, hal tersebut dikhawatirkan menjadi preseden buruk, seolah-olah proses hukum dapat dihentikan melalui jabatan atau keputusan politik.
Secara hukum, pengunduran diri dari jabatan kepala desa tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana, apabila laporan telah memenuhi unsur dan sedang atau akan diproses oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, BPD Kalimanggis Kulon belum menyampaikan pernyataan resmi terkait permintaan Wahidi tersebut, termasuk apakah pesan itu akan dibahas dalam forum kelembagaan atau dianggap sebagai penyampaian personal.
Sementara itu, Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon menyatakan tetap menghormati keputusan pengunduran diri, namun menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan ini menjadi babak baru dinamika pemerintahan Desa Kalimanggis Kulon, antara pengunduran diri, tuntutan akuntabilitas, dan ujian komitmen terhadap supremasi hukum di tingkat desa. (Redaksi)


