Sumsel, Rajawali News Online
Aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang Digunakan oleh PT Tirta
Sriwijaya Maju Belum Ditetapkan Statusnya Sebagai Penyertaan Modal
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyajikan saldo Investasi Jangka Panjang Permanen per 31 Desember 2022 sebesar Rp7.464.748.909.687,83.
Nilai tersebut merupakan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan rincian sebagai berikut.
Tabel Berdasarkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor 19.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 22 April 2022, diketahui bahwa Pengelolaan Investasi Jangka Panjang Permanen Kurang Memadai dengan rincian permasalahan sebagai berikut:
a. Belum Terdapat Kejelasan atas Status PD Pro dan Penyelesaian Likuidasi PD IGM Berlarut-Larut;
b. Aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang Digunakan oleh PT SMS dan PT JSC Belum Ditetapkan Statusnya;
c. Terdapat Penyalahgunaan Dana pada PT SAI Sebesar Rp824.662.822,00;
d. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Belum Melakukan Pengawasan yang
Memadai atas Operasional BUMD. Atas permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan:
a. Kepala BPKAD untuk mempercepat proses kejelasan status PD Prodexim dan
penyelesaian likuidasi PD IGM;
b. Kepala BPKAD untuk segera mengusulkan status aset sebesar Rp775.486.958.865,13 yang digunakan oleh PT SMS dan PT JSC;
c. Sekretaris Daerah untuk menggunakan dan mengisi jabatan sesuai dengan struktur yang baru pada Biro Perekonomian;
d. Sekretaris Daerah untuk memerintahkan Direktur PT SAI menindaklanjuti temuan Inspektorat Provinsi;
e. Sekretaris Daerah untuk melakukan pembinaan kepada BUMD secara
berkelanjutan dengan kegiatan yang terukur.
Berdasarkan permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK diantaranya sebagai berikut:
a. Melakukan rapat koordinasi rencana perubahan badan hukum PD Prodexim
menjadi Perseroda pada tanggal 23 Mei 2022 dan menyusun Laporan Kajian
Perubahan Bentuk Hukum PD Prodexim;
b. Menetapkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 575/KPTS/
BPKAD/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Penunjukan Tim Likuidator Proses Likuidasi atas Harta Kekayaan pada PD IGM;
c. Melakukan rapat pembahasan percepatan likuidasi PD IGM dan melakukan
peninjauan lokasi aset PD IGM di Sekojo Palembang dengan hasil Laporan Pra
Likuidasi Final PD IGM Nomor 069/MHC&R/II/2023 tanggal 9 Februari 2023 Menetapkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 67/KPTS/IV/2022
tentang Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pendirian BUMD PT JSC;
e. Mengusulkan pengisian jabatan pada Biro Perekonomian sesuai dengan struktur organisasi yang baru; dan
f. Memerintahkan Direktur PT SAI agar menindaklanjuti temuan Inspektorat
Provinsi.
Gubernur Sumatera Selatan telah berupaya menindaklanjuti rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK. Namun, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut belum sesuai dan masih terdapat permasalahan terkait pengelolaan Investasi Jangka Panjang Permanen pada Tahun 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas peraturan daerah dan laporan
keuangan masing-masing BUMD dan BUMN, diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga memiliki BUMD yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT Tirta Sriwijaya Maju (TSM).

PT TSM melakukan kegiatan usaha dalam bidang pengelolaan dan penyediaan air curah bagi PDAM Kabupaten/Kota dan air bersih bagi masyarakat di wilayah Talang Kelapa dan sekitarnya.
Selain itu, PT TSM juga melakukan kegiatan penunjang lainnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan dan penyediaan air bersih tersebut sebelumnya dilaksanakan oleh PT ATS yang melakukan perjanjian konsesi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Setelah berakhirnya perjanjian konsesi antara Pemerintah
***Ali Sopyan


