Selasa, Mei 19, 2026
spot_img

SKANDAL RSUD TIGARAKSA: Pemkab Tangerang “Kebobolan” Miliaran Rupiah, Aroma ‘Maling Teriak Maling’ Menyengat dalam Pusaran Mafia Tanah?

TANGERANG – RAJAWALI NEWS GROUP

​Proyek mercusuar RSUD Tigaraksa yang digadang-gadang menjadi solusi kesehatan warga Tangerang, kini justru menjadi monumen dugaan carut-marut tata kelola keuangan dan lemahnya prinsip kehati-hatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Investigasi terbaru mengungkap adanya dugaan “kebobolan” anggaran belanja modal tanah yang mencapai miliaran rupiah akibat tumpang tindih lahan dengan aset pailit PT PWS.

​Dugaan skandal ini memicu spekulasi liar di kalangan publik: Apakah ini murni kelalaian administrasi, ataukah ada skenario “maling teriak maling” yang dimainkan aktor intelektual di lingkaran kekuasaan untuk mengeruk keuntungan dari pembebasan lahan?

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Kronologi “Lampu Merah” yang Terabaikan

​Berdasarkan data yang dihimpun, Pemkab Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Dinas PPP) mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp410,35 miliar untuk belanja modal tanah pada tahun 2024. Namun, di balik angka tersebut, terselip transaksi mencurigakan terkait lahan RSUD Tigaraksa.

​Pada periode 2020-2022, Pemkab telah mengucurkan dana sebesar Rp62,46 miliar untuk membebaskan lahan seluas 49.873 m². Ironisnya, setelah gedung berdiri megah, barulah terungkap bahwa sebagian lahan tersebut—seluas 27.328 m²—ternyata “mencaplok” tanah milik PT PWS yang berstatus harta pailit dan telah dijaminkan ke Bapindo sejak 2014.

Somasi Maut dan Pengembalian Uang “Kilat”

​Kepanikan di lingkaran Pemkab Tangerang mulai tercium saat Tim Kurator PT PWS melayangkan somasi keras pada 24 Agustus 2023. Somasi tersebut tidak main-main: Hentikan pembangunan dan bongkar gedung RSUD Tigaraksa dalam waktu 7 hari!

​Tim Kurator dengan tegas menyatakan bahwa transaksi antara Pemkab Tangerang dengan oknum berinisial Sdr. TWS adalah perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) karena dilakukan tanpa izin kurator.

​Aneh tapi nyata, tak lama setelah somasi tersebut, pada Februari 2024, Sdr. TWS mendadak mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp32,82 miliar ke Kas Daerah. Pengembalian dana secara “kilat” ini justru memunculkan pertanyaan besar: Bagaimana mungkin sebuah institusi pemerintah bisa “terkecoh” membeli tanah yang sudah bersertifikat HGB (SHGB No. 4/Tigaraksa) atas nama pihak lain?

Dugaan Maladministrasi dan “Permainan” Internal

​Laporan Akhir Feasibility Study (FS) tahun 2019 sebenarnya telah menetapkan lokasi di Desa Kaduagung. Namun, pelaksanaan di lapangan justru menabrak prinsip tata kelola yang baik.

​Pihak pengamat kebijakan publik menduga adanya unsur kesengajaan dalam meloloskan verifikasi dokumen lahan milik Sdr. TWS yang jelas-jelas bertumpuk dengan SHGB milik PT PWS.

“Jika Pemkab menggunakan prinsip kehati-hatian, mustahil sertifikat tumpang tindih ini bisa lolos sampai ke tahap pembayaran. Ini mengindikasikan adanya ‘orang dalam’ yang bermain mata dengan mafia tanah,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Pemkab Tangerang Bayar Dua Kali?

​Setelah dana dikembalikan oleh Sdr. TWS, Pemkab Tangerang kini harus kembali merogoh kocek sebesar Rp39,84 miliar untuk membayar secara “utuh” seluruh bidang tanah SHGB No. 4 kepada PT PWS. Praktik ini dinilai sebagai pemborosan anggaran akibat keteledoran fatal di awal proyek.

​Kini, bola panas berada di tangan penegak hukum. Publik menanti keberanian Kejaksaan atau KPK untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam transaksi “bodong” awal dengan Sdr. TWS. Apakah ada oknum pejabat Dinas PPP yang sengaja “menutup mata”? Ataukah narasi pengembalian uang ini hanyalah cara untuk mencuci dosa administratif?

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut dari Kepala Dinas PPP dan pihak terkait mengenai proses validasi lahan yang berujung pada kerugian waktu dan risiko hukum bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Tim Investigasi – Rajawali News Group

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!