Selasa, April 21, 2026
spot_img

SKANDAL PROYEK JALAN HANTU RP5 MILIAR DI LUBUKLINGGAU: WRC PAN-RI MENDESAK KPK DAN KEJAGUNG TURUN TANGAN

LUBUKLINGGAU, 19 SEPTEMBER 2025 – Skandal korupsi yang terang-terangan dan melukai akal sehat publik terungkap di Kota Lubuklinggau. Sebuah proyek pembangunan jalan beton senilai Rp5 miliar dari uang rakyat, ironisnya, dibangun di atas lahan kosong yang ternyata milik seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan. Kejanggalan ini memicu desakan keras dari Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengambil alih penyelidikan.

Menurut investigasi yang dilakukan oleh tim WRC PAN-RI, proyek jalan sepanjang lebih dari 500 meter ini dibangun di Kelurahan Taba Lestari, sebuah area yang sama sekali tidak memiliki permukiman. Di sisi lain, jalan utama yang digunakan warga di Jalan Kayu Merbau dibiarkan dalam kondisi rusak parah tanpa perbaikan.

“Ini bukan lagi kesalahan perencanaan, ini adalah kejahatan korupsi yang terstruktur,” tegas Ali Sopyan, Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI. “Uang rakyat Rp5 miliar seolah dibuang ke lahan kosong untuk memperkaya oknum. Kami mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk tidak menunggu laporan formal dari tingkat daerah, tetapi segera mengirimkan tim ke Lubuklinggau dan mengusut tuntas kasus ini. Tangkap dan miskinkan semua yang terlibat, sesuai dengan instruksi Presiden.”

Temuan paling mencolok dari investigasi WRC PAN-RI adalah identitas pemilik lahan tersebut. Berdasarkan keterangan ketua RT setempat, lahan kosong tempat proyek jalan itu dibangun adalah milik Toyeb Rakembang, seorang anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Fraksi PAN. Ketika dikonfirmasi, Toyeb Rakembang enggan memberikan jawaban yang memuaskan dan cenderung defensif, semakin memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam proyek tersebut.

Pernyataan Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau, Achmad Asril Asri, S.T., M.SI., yang berdalih bahwa proyek telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dinilai sebagai upaya ‘cuci tangan’ yang tidak relevan. WRC PAN-RI menegaskan bahwa audit BPK hanya berfokus pada aspek administratif, sementara dugaan penyimpangan perencanaan dan penyalahgunaan wewenang ini membutuhkan penyelidikan pidana yang lebih mendalam oleh penegak hukum yang independen.

Data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) juga membeberkan kejanggalan. Proyek ini dilelang dua kali dengan total pagu anggaran mencapai Rp5 miliar. Namun, kondisi fisik di lapangan tidak sebanding dengan nilai proyek tersebut, menguatkan dugaan adanya proyek fiktif atau penggelembungan dana (mark-up) yang telah merugikan keuangan negara.

“Kasus ini adalah ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Kami menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengawasi kasus ini dan memastikan tidak ada pihak yang bisa lolos dari jerat hukum,” tutup Ali Sopyan.

WRC PAN-RI menyatakan akan segera mengajukan laporan resmi kepada KPK dan Kejaksaan Agung dengan menyertakan seluruh bukti yang telah dikumpulkan.

#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
 #Kejaksaan Agung Republik Indonesia
 #Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat
 #Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Publisher -Red  (Rizki)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!