Sumsel Rajawali News— Pertanggungjawaban Beban
BBM Tidak Senyatanya pada
12 Kantor Cabang dan Lima
Kantor Capem sebesar
Rp892.944.101,00
b. Pertanggungjawaban BebanPerbaikan dan Pemeliharaan
Gedung Tidak Senyatanya
pada Kantor Cabang Utama
Kapten A. Rivai sebesar
Rp94.559.000,00
c. Pertanggungjawaban Beban
Operasional Lainnya Tidak
Senyatanya pada Kantor
Cabang Muara Enim sebesar
Rp185.430.450,00
d. Pertanggungjawaban Beban
Operasional Lainnya Tidak
Senyatanya pada Kantor
Cabang Martapura sebesar
Rp156.556.840,00
e. Pertanggungjawaban Beban
Operasional Lainnya dan
Pemimpin Kantor Cabang
dan Capem menyatakan
sependapat dengan
permasalahan tersebut dan
akan menindaklanjuti
temuan sesuai dengan
rekomendasi.
Catatan:
Telah dilakukan penyetoran
ke Kas PT BPD Sumsel
Babel sebelum LHP terbit
sebesar
Rp1.329.490.391,00.
BPK merekomendasikan Direktur Utama
agar:
a. Menetapkan Pedoman Perusahaan
atas penggunaan kas bon untuk
pengeluaran Kantor Cabang dan
Capem;
a. Tindak Lanjut Rekomendasi:
1) Direktur Utama membuat penetapan Pedoman
Perusahaan atas penggunaan kas bon untuk
pengeluaran Kantor Cabang dan Capem.
(Dokumen TL: Pedoman Perusahaan atau
dokumen lain yang dipersamakan yang memuat
mekanisme penggunaan kas bon untuk
pengeluaran Kantor Cabang dan Capem).
60 hari Setuju
b. Memerintahkan:
1) Para Pemimpin Kantor Cabang
dan Capem terkait untuk
melakukan pengawasan dan
pengendalian pengeluaran Beban
Operasional Lainnya dan Non
Operasional serta melakukan self
assessment SPI atas
pertanggungjawaban beban di unit
kerja masing-masing;
2) Penyelia UAK pada Kantor
Cabang terkait dan Asisten UAK
pada Kantor Capem terkait untuk
lebih cermat dalam memeriksa
b. Tindak Lanjut Rekomendasi:
1) Direktur Utama dan/atau Direktur Bidang
membuat surat perintah kepada para Pemimpin
Kantor Cabang dan Capem serta Penyelia UAK
terkait sesuai dengan isi rekomendasi BPK.
(Dokumen TL: Surat perintah Direktur Utama
dan/atau Direktur Bidang kepada para Pemimpin
Kantor Cabang dan Capem serta Penyelia UAK
terkait sesuai dengan isi rekomendasi BPK).
2) Para Pemimpin Kantor Cabang dan Capem terkait
membuat pakta integritas yang berisi pernyataan
akan melakukan pengawasan dan pengendalian
pengeluaran Beban Operasional Lainnya dan Non
Operasional serta melakukan self assessment SPI
(red)


