Jumat, Mei 15, 2026
spot_img

Skandal Kapal DBS III Sumenep: Dana Rp36,2 Miliar Menguap, Indikasi Mark-Up dan Kapal Tua Dibeli Mahal — KPK & Kejagung Diminta Turun Tangan

SUMENEP — Aroma dugaan penyimpangan dalam pengadaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Dharma Bahari Sumekar (DBS) III milik Pemerintah Kabupaten Sumenep kian menyengat. Nilai perolehan kapal yang menelan dana puluhan miliar rupiah itu kini dipertanyakan publik, menyusul indikasi penggelembungan harga (mark-up) hingga dugaan pembelian kapal tua atau tidak sesuai spesifikasi dengan harga fantastis.

Rajawali News Grup bersama tim investigasi menemukan rangkaian fakta anggaran yang patut diuji secara hukum. Pengadaan KMP DBS III yang terealisasi tahun 2018 ternyata telah dirancang jauh hari melalui skema dana cadangan sejak 2014. Dana cadangan tersebut dibentuk pada 9 Oktober 2014 melalui SP2D Nomor 09839/SP2D-LS sebesar Rp31.884.340.000.

Pembentukan dana cadangan ditetapkan sebesar Rp31 miliar, bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp27.844.340.000 dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp3.155.660.000. Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito di Bank Jatim Cabang Sumenep.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Rinciannya:
Tahap I (2014): Rp27.884.340.000
Tahap II (2015): Rp3.115.660.000
Menariknya, bunga deposito pada 2016 tercatat sebesar Rp5.286.057.294, sehingga total saldo dana cadangan mencapai Rp36.286.057.294 sebagaimana tertuang dalam LHP BPK (5.3.1.4 dan 4.5.1.1.4 Dana Cadangan).

Namun, dalam dokumen strategis keuangan daerah Tahun Anggaran 2017, tercatat pencairan dana cadangan pengadaan KMP DBS III sebesar Rp31 miliar. Pertanyaannya, ke mana selisih dana dan bunga deposito tersebut? Apakah seluruhnya digunakan? Jika tidak, bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?
Lebih jauh, pada 2017 Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep menganggarkan pagu pengadaan KMP DBS III sebesar Rp31.292.496.250, namun realisasi hanya Rp13.305.720.300 dengan nomenklatur “Updating Perencanaan Pengadaan Kapal Penumpang”.

Kemudian pada 2018, anggaran lanjutan sebesar Rp25.810.672.500 direalisasikan hampir penuh yakni Rp25.806.209.356. Artinya, total realisasi lintas tahun menembus angka lebih dari Rp39 miliar. Angka ini melampaui nilai dana cadangan awal yang dipublikasikan sebesar Rp31 miliar.

Ironisnya, kapal yang digadang-gadang menjadi tulang punggung transportasi laut tersebut baru terealisasi setelah lebih dari tiga tahun proses pengadaan. Hingga kini, berdasarkan informasi yang dihimpun, KMP DBS III disebut masih berstatus pinjam pakai dan belum diserahterimakan secara resmi kepada PT Sumekar sebagai operator, melainkan hanya melalui skema kerja sama operasional. Hasil operasional kapal pun menjadi pendapatan PT Sumekar.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah harga beli kapal telah melalui appraisal independen?
Apakah spesifikasi teknis kapal sesuai dengan kontrak dan kebutuhan awal?
Apakah benar kapal yang dibeli merupakan kapal tua atau pernah mengalami kerusakan berat?
Bagaimana mekanisme serah terima aset dan pencatatannya dalam neraca daerah?
Tim investigasi Rajawali News Grup mencatat adanya potensi ketidaksesuaian antara pembiayaan, spesifikasi teknis, hingga tata kelola regulasi pengadaan. Kompleksitas skema dana cadangan, deposito berbunga miliaran rupiah, pencairan bertahap, serta realisasi anggaran lintas tahun membuka ruang dugaan adanya permainan sistematis yang melibatkan oknum penting di tingkat daerah.

Melihat besarnya nilai anggaran dan potensi kerugian negara, penanganan perkara ini dinilai tidak cukup hanya di tingkat aparat penegak hukum daerah. Keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI menjadi krusial untuk mengaudit menyeluruh proses pengadaan, menelusuri aliran dana, serta memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk PPK, KPA, dan Pengguna Anggaran pada masa itu.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun Pengguna Anggaran (PA) Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep periode terkait.

Rajawali News Grup menegaskan, kasus ini bukan sekadar soal kapal, melainkan soal akuntabilitas uang rakyat. Jika benar terjadi penggelembungan harga atau pembelian kapal tidak layak dengan harga tinggi, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Kami akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini.
(RID | Rajawali News Grup)

 

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!