SERANG — Negara Diduga Dijarah dari Dalam
Skandal serius mengguncang institusi penegak hukum. Di balik prosesi administratif serah terima barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, terendus aroma busuk praktik manipulatif yang berpotensi merugikan negara puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Sebuah bangkai kapal rampasan yang dilelang dengan status metal scrap atau besi tua, diduga menyimpan muatan tersembunyi berupa 300 ton timah hitam bernilai fantastis. Ironisnya, muatan tersebut tidak pernah tercatat dalam dokumen sitaan maupun risalah lelang resmi negara.
Jika dugaan ini terbukti, maka publik tidak sedang menyaksikan kelalaian administratif biasa, melainkan indikasi kejahatan terstruktur yang dilakukan dengan stempel legalitas negara.
Rp19 Miliar “Parkir”, Negara Tak Terima Setoran?
Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 7 Januari 2025, Kejari Serang menyerahkan 1 lot metal scrap berupa bangkai kapal kepada pemenang lelang Rositha Yulyanthi, S.E., melalui kuasanya Sani Karama.
Namun fakta mencengangkan terungkap:
-Dana hasil lelang sebesar Rp19 miliar diduga belum masuk ke kas negara (PNBP).
-Uang tersebut dikabarkan masih mengendap di rekening bank swasta.
Pertanyaannya sederhana :
Siapa yang memberi kewenangan menahan uang negara di luar kas resmi?
Atas perintah siapa dana tersebut “diparkir”?
Dalam sistem keuangan negara, keterlambatan setoran PNBP bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan dapat mengarah pada perbuatan melawan hukum.
300 Ton Timah Hitam: Harta Karun yang “Tak Pernah Ada” di Dokumen Negara
Skandal kian membusuk saat proses pemotongan kapal dimulai. Sumber internal yang mengetahui langsung proses tersebut menyebutkan:
Di dalam lambung kapal ditemukan muatan timah hitam sekitar 300 ton.
Fakta paling mencolok:
– Tidak tercantum dalam daftar sitaan APH
– Tidak tertulis dalam Risalah Lelang KPKNL Serang Nomor 1079/06.01/2024/-01
– Tidak disebut dalam dokumen BAST
Padahal, timah hitam adalah komoditas bernilai tinggi dan strategis, bukan rongsokan.
“Ini bukan kelalaian. Ini indikasi kuat adanya penumpang gelap dalam lelang negara. Kapalnya dilelang sebagai besi tua, tapi isinya adalah harta bernilai miliaran,” tegas Pimred Rajawali News Grup.
Jika benar 300 ton timah tersebut keluar tanpa pencatatan, maka negara diduga kehilangan aset dalam jumlah sangat besar, dan publik patut menduga adanya permainan kotor berjamaah.
Nama-Nama Pejabat, Tanda Tangan, dan Tanggung Jawab
Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani oleh pejabat kunci Kejari Serang:
– Merryon Hariputra, S.H., M.H.
(Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti)
– Aditya Nugroho, S.H., M.H.
(Kasi Tindak Pidana Khusus)
Dokumen tersebut juga diketahui dan disahkan langsung oleh:
– Dr. Lulus Mustofa, S.H., M.H.
(Kepala Kejaksaan Negeri Serang)
Namun di balik klaim transparansi, hilangnya 300 ton timah hitam dari catatan resmi justru menjadi tamparan keras terhadap integritas institusi penegak hukum.
Bungkam Serempak, Kebenaran Makin Mencurigakan
Upaya konfirmasi Rajawali News Grup kepada:
– Kabid Humas Polda Banten
– Kasi Penkum Kejati Banten
– Pihak ASDP Merak
Semua memilih bungkam.
Sikap diam ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada kekuatan besar yang bekerja senyap, meloloskan aset bernilai tinggi keluar dari pengawasan negara.
Ujian Nyali Jaksa Agung
Kasus ini bukan lagi soal satu kapal, satu lelang, atau satu kejaksaan negeri. Ini adalah ujian kredibilitas penegakan hukum nasional.
Publik kini menanti:
– Apakah Jaksa Agung berani membuka ulang lelang ini?
– Apakah KPK, BPK, dan PPATK akan menelusuri aliran dana dan aset?
– Atau kasus ini akan dikubur rapi bersama bangkai kapal yang sudah “dibersihkan”?
Satu hal pasti:
Jika 300 ton timah hitam benar-benar raib tanpa jejak, maka ini bukan sekadar skandal—melainkan perampokan aset negara dari dalam institusi hukum itu sendiri.
(Tim Investigasi Rajawali News Grup)


