Kuningan, Rajawalinews.online –
Dugaan adanya sindikat pejabat ‘bermain’ anggaran rakyat kembali mencuat di Kabupaten Kuningan. Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, menegaskan bahwa kasus penyalahgunaan dana publik senilai Rp.188.438.785.550,00 bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat adanya gerombolan pejabat yang terorganisir menguras kas daerah.
Temuan mengejutkan ini memperlihatkan bahwa Kas yang Ditentukan Penggunaannya sebesar Rp.188,4 miliar justru dipakai untuk kegiatan di luar aturan resmi dan tidak dapat dipulihkan hingga 31 Desember 2023.
Padahal, laporan keuangan daerah mencatat saldo kas di Kasda 2023 sebesar Rp.2.101.955.329,00, melonjak 271,28% dari tahun sebelumnya. Namun, data penerimaan dan penggunaan dana transfer seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov), dan Dana Alokasi Umum Spesifik Grant (DAUSG) justru menunjukkan ketidaksesuaian fatal.
Seharusnya, per 31 Desember 2023, masih tersimpan Rp.190.540.740.879,00 di rekening daerah. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan dana Rp.188,4 miliar tersebut sudah “digeser” untuk membiayai kegiatan lain yang tidak ada dalam peruntukan.
Anggaran itu seharusnya dipakai untuk:
- DAK Fisik dan Non Fisik → membiayai program prioritas nasional dan layanan publik.
- Banprov → membiayai kegiatan sesuai arahan Pemprov Jabar.
- DAU SG → membayar gaji PPPK formasi 2022–2023.
Namun fakta membuktikan, dana justru dipakai seenaknya. Lebih parah lagi, angka penyalahgunaan ini melonjak 118,25% dibanding tahun 2022, dari Rp86,3 miliar menjadi Rp.188,4 miliar.
Dampak kebijakan ini sangat serius. Gap saldo utang yang melebihi Saldo Anggaran Lebih (SAL) melebar tajam hingga Rp.260,6 miliar, naik 9,33% dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu keuangan daerah yang bisa menyeret banyak pejabat ke meja hijau.
Ali Sopyan mendesak Kajati Jawa Barat segera bertindak.
“Ini bukan lagi sekadar kelalaian, tapi dugaan perampokan anggaran secara berjamaah. Kajati Jabar jangan tinggal diam, rakyat menunggu keadilan!” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pejabat terkait belum memberikan klarifikasi resmi. ( Redaksi)
Bersambung edisi berikutnya…


