Sejarah Pendirian PT Bukit Asam, Tbk., yang selanjutnya disebut PT Bukit Asam secara legal formal
berdiri pada 2 Maret 1981 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1980
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) Tambang Batu bara Bukit Asam. Operasional perusahaan ditandai
beroperasinya tambang Air Laya di Tanjung Enim tahun 1919 oleh Pemerintah
Kolonial Belanda, masih dengan metode penambangan terbuka (open pit mining).
Periode tahun 1923 hingga 1940, tambang Air Laya mulai menggunakan metode
penambangan bawah tanah (underground mining). Sekitar tahun 1938, mulai
dilakukan produksi komersial. Seiring berakhirnya kekuasaan kolonial Belanda, para
karyawan Indonesia berjuang menuntut perubahan status tambang menjadi
pertambangan nasional, hingga pada 1950, Pemerintah Republik Indonesia
mengesahkan pembentukan Perusahaan Negara Tambang Arang Bukit Asam (PN
TABA).
PN TABA pada tanggal 2 Maret 1981 berubah status menjadi Perseroan Terbatas
dengan nama PT Tambang Batu bara Bukit Asam (Persero). Dalam rangka
meningkatkan pengembangan industri batu bara di Indonesia, pada 1990 Pemerintah
Indonesia menetapkan penggabungan Perum Tambang Batu bara dengan perusahaan
perseroan. PT Bukit Asam pada 23 Desember 2002 mencatatkan diri sebagai
perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia dengan kode/ticker “PTBA” dengan
melakukan penawaran umum perdana (initial public offering) sebanyak 346.500.000
saham yang terdiri 315.000.000 saham divestasi milik Negara Republik Indonesia. PT
Bukit Asam tahun 2017 resmi bergabung bersama PT Aneka Tambang, Tbk., dan PT
Timah, Tbk., dalam holding BUMN Pertambangan dengan PT Indonesia Asahan
Aluminium (Persero) sebagai induk holding. Tergabungnya perusahaan ini mengubah
kebijakan perusahaan diantaranya perubahan nama dan status PT Bukit Asam
(Persero), Tbk., menjadi PT Bukit Asam, Tbk.
b. Tujuan Perusahaan
Tujuan pendirian perusahaan adalah untuk mendukung dan melaksanakan kegiatan
serta program pemerintah dalam mengembangkan sektor pertambangan nasional,
terutama batu bara sesuai dengan yang dituangkan dalam visi dan misi PT Bukit Asam
yang disetujui Direksi dan Dewan Komisaris pada 30 Desember 2013 berdasarkan
keputusan bersama Nomor 15/SK/PTBA-KOM/XII/2013 dan Nomor 336/KEP/Int-
0100/PW.01/2013.
Visi PT Bukit Asam menjadi perusahaan energi kelas dunia yang peduli lingkungan
dengan misi mengelola sumber energi dengan mengembangkan kompetensi korporasi
dan keunggulan insani untuk memberikan nilai tambah maksimal bagi stakeholder dan
lingkungan. Visi dan misi tersebut bermakna mempersembahkan sumber energi untuk
kehidupan dunia dan bumi yang lebih baikKegiatan Usaha Utama
Berdasarkan Anggaran Dasar, kegiatan usaha utama PT Bukit Asam terdiri atas:
1) Mengusahakan pertambangan yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi,
ekploitasi, pengelolaan, pemurnian, pengangkutan, dan perdagangan bahan-bahan
galian terutama batu bara;
2) Mengusahakan pengelolaan lebih lanjut atas hasil produksi bahan-bahan galian
terutama batu bara di atas;
3) Memperdagangkan hasil produksi sehubungan dengan nomor 1 dan nomor 2 di
atas, baik hasil sendiri maupun hasil produksi lain, baik di dalam maupun di luar
negeri;
4) Mengusahakan dan/atau mengoperasikan terminal (pelabuhan dan/atau dermaga)
untuk kepentingan sendiri maupun pihak lain;
5) Mengusahakan dan/atau mengoperasikan pembangkit listrik tenaga uap atau
lainnya baik untuk keperluan sendiri maupun pihak lain;
6) Memberikan jasa-jasa konsultasi dan rekayasa dalam bidang yang ada
hubungannya dengan pertambangan batu bara beserta dengan olahannya.
d. Struktur Organisasi
Struktur organisasi sesuai Keputusan Direksi PT Bukit Asam Nomor 240/0100/2020
tentang perubahan ke VII Keputusan Direksi Nomor 040/KEP/Int-0100/OT.01/2017
disajikan dalam gambar berikut.
Red


