JAKARTA – Tabir gelap perlindungan bandar narkoba oleh aparat penegak hukum kembali terkuak. Abdul Hamid alias Boy, seorang bandar sabu yang sempat buron, membuka kotak pandora mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp 1,6 miliar kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Pengakuan mengejutkan ini meluncur dari bibir Boy saat diperiksa penyidik pasca-penangkapannya di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa uang “keamanan” tersebut disetorkan untuk memuluskan peredaran sabu di wilayah hukum Bima, Nusa Tenggara Barat.
“Tersangka mengaku telah menyetorkan total Rp 1,6 miliar dalam rentang Mei hingga September 2025,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/3/2026).
Modus Plastik Hitam: Dari Kantor Polisi hingga Gym
Skandal ini menunjukkan betapa beraninya praktik transaksional antara bandar dan aparat. Berdasarkan data penyidikan, uang miliaran rupiah tersebut diserahkan dalam lima tahap dengan modus yang beragam namun memiliki satu pola serupa: bungkusan plastik hitam.
|
Tahap |
Nominal |
Lokasi Penyerahan |
Modus |
|---|---|---|---|
|
Ke-1, 3, 4 |
Rp 400 Juta (1&3), Rp 200 Juta (4) |
Depan Kantor Satnarkoba Polres Bima Kota |
Diletakkan begitu saja dalam plastik hitam. |
|
Ke-2 |
Rp 400 Juta |
Lamboade Gym |
Dimasukkan langsung ke dalam mobil AKP Malaungi. |
|
Ke-5 |
Rp 200 Juta |
Depan Hotel Mutmainah |


