Jumat, Mei 15, 2026
spot_img

Rp184 Juta Pajak Reklame ‘Hilang’, Oknum Bangsat Internal Bapenda Bekasi Diduga Lalai hingga Potensi Kebocoran Dibiarkan!

BEKASI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 membuka celah serius dalam tata kelola pajak daerah. Sebanyak Rp184.697.665 potensi pajak reklame diduga belum tertagih lantaran sejumlah wajib pajak belum terdaftar dalam sistem resmi pemerintah daerah.
Data tersebut mengemuka setelah BPK membandingkan pembayaran pajak reklame dengan aktivitas usaha perhotelan. Hasilnya, ditemukan sedikitnya 13 hotel yang menyelenggarakan reklame berupa papan nama usaha, namun belum tercatat sebagai Wajib Pajak (WP) reklame dalam aplikasi SIMPAD milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Padahal, sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023, setiap penyelenggaraan reklame wajib dikenakan pajak dengan tarif 25 persen dan terutang sejak reklame tersebut diselenggarakan. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan hingga potensi pembiaran dalam pendataan dan penetapan pajak daerah.
Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan, angkat bicara menanggapi temuan tersebut. Ia menilai adanya indikasi kelalaian serius yang tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata.
“Ini bukan sekadar angka Rp184 juta. Ini soal integritas pengelolaan keuangan daerah. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi pintu masuk praktik yang lebih besar. Harus ada audit lanjutan dan transparansi penuh kepada publik,” tegas Ali Sofyan.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk mencermati temuan ini secara objektif, guna memastikan tidak adanya unsur kesengajaan atau praktik yang merugikan keuangan daerah.
Dari sisi regulasi, Bapenda memiliki kewenangan penuh dalam pendataan, penetapan, hingga penagihan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023. Namun dalam praktiknya, BPK mencatat bahwa fungsi pengawasan serta pemutakhiran data belum berjalan optimal.
BPK sendiri telah merekomendasikan agar Bupati Bekasi menginstruksikan Bapenda untuk segera melakukan pendaftaran wajib pajak reklame yang belum terdata, menetapkan besaran pajak yang terutang, serta melakukan penagihan atas potensi kekurangan penerimaan tersebut.
Menanggapi hal itu, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Bapenda menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Meski demikian, sorotan publik dipastikan tidak akan mereda. Sejumlah pihak menilai kasus ini menjadi indikator penting perlunya reformasi serius dalam sistem pengelolaan pajak daerah, termasuk digitalisasi yang akurat, pengawasan ketat, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Setiap rupiah yang menjadi hak daerah harus kembali untuk rakyat,” tutup Ali Sofyan.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi, sekaligus menjawab kepercayaan publik yang menuntut pengelolaan anggaran yang bersih dan bertanggung jawab.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!