JAKARTA — Rajawali News
Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi tajam kepada jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) atas keberhasilannya mengembalikan uang negara hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp13,25 triliun dari kasus fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Dalam sambutannya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025), Presiden menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut bukan hanya soal angka besar, tetapi simbol keadilan ekonomi bagi rakyat Indonesia — sekaligus cambuk keras terhadap pelaku korupsi di sektor sumber daya alam (SDA).
> “Rp13 triliun ini bisa kita gunakan memperbaiki lebih dari 8.000 sekolah, atau membangun 600 kampung nelayan modern. Angka ini bukan kecil. Kalau dikelola dengan baik, bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tegas Presiden Prabowo.
Pemerintah saat ini menargetkan pembangunan 1.100 desa nelayan modern hingga 2026, masing-masing dengan alokasi anggaran Rp22 miliar. Program ini menjadi salah satu prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk memulihkan kesejahteraan masyarakat pesisir yang selama puluhan tahun terabaikan.
Namun, di balik keberhasilan pengembalian uang negara tersebut, Presiden juga menyinggung keras praktik kejahatan ekonomi sistemik yang telah lama menggerogoti kekayaan bangsa.
> “Kegiatan ilegal seperti penyelundupan timah dari Bangka Belitung, tambang tanpa izin, serta praktik under invoicing dan over invoicing sudah merugikan negara sekitar Rp40 triliun per tahun, dan berlangsung hampir dua dekade,” ungkapnya.
Jika dihitung dengan konservatif, lanjut Presiden, potensi kerugian negara dari praktik curang di sektor SDA itu bisa mencapai Rp800 triliun dalam kurun waktu 20 tahun.
> “Ini adalah bentuk penipuan terhadap bangsa sendiri. Negara sudah memberikan izin dan fasilitas, tapi malah dikhianati. Kalau dibiarkan, rakyat yang menanggung akibatnya,” ujar Prabowo dengan nada tegas.
Pernyataan Presiden ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah akan memperluas penindakan terhadap mafia SDA dan korupsi struktural yang melibatkan oknum aparat, pengusaha, hingga pejabat di level tinggi.
Sumber-sumber di lingkungan hukum bahkan menyebut, pengembalian Rp13 triliun tersebut hanyalah “pintu awal” menuju operasi besar pembersihan praktik mafia ekonomi nasional yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Langkah-langkah penegakan hukum yang lebih tajam kini ditunggu publik, seiring komitmen Presiden untuk menjadikan “keadilan ekonomi” sebagai fondasi utama pembangunan nasional.
(red)


