Rabu, Maret 11, 2026
spot_img

Revitalisasi SDN 2 Taraju Bernilai Rp.467 Juta: Minim Keterbukaan dan Dugaan Penyimpangan

Kuningan, Rajawlinews.online – Proyek revitalisasi SD Negeri 2 Taraju, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp.467,205,381, mulai menuai sorotan tajam.

Di lokasi, awak media Rajawalinews menemukan sejumlah kejanggalan. Tulangan sengkang (begel) untuk ring balok dibuat dengan model spiral memanjang, bukan dengan sistem konvensional sesuai kaidah SNI 2847:2019 tentang Beton Bertulang, yang mewajibkan pemasangan begel satu per satu pada jarak tertentu.

Model spiral semacam ini tidak lazim digunakan pada balok, karena berisiko tidak mampu menahan gaya geser secara efektif dan jelas bertentangan dengan standar teknis yang sudah diatur dalam SNI.

‎Selain itu, dinding lama sekolah yang tengah dibongkar memperlihatkan susunan bata merah yang rapuh, tidak rapi, dan minim perekat. Banyak bata yang hanya ditumpuk tanpa ikatan silang, bahkan celah-celahnya terbuka. Padahal, SNI 6882:2015 tentang pasangan bata mewajibkan ikatan silang dan adukan rata dengan ketebalan spesi rata-rata 10 mm. Kondisi di lapangan jelas tidak sesuai standar.

Namun, kejanggalan teknis tersebut tidak diimbangi dengan keterbukaan informasi yang seharusnya menjadi bagian penting dari proyek pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan tegas mewajibkan adanya keterbukaan informasi, termasuk pemasangan papan proyek dan gambar kerja di lokasi. Ironisnya, gambar rencana pekerjaan tidak terpampang di lapangan.

Andi S.Pd, Kepala SDN Balong yang merangkap sebagai PLT Kepala SDN 2 Taraju, sulit ditemui untuk dimintai keterangan. Ketua P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) yang seharusnya menjadi garda depan pengawasan dan pelaksanaan, tidak jelas keberadaannya. Pihak guru hanya mengarahkan semua pertanyaan kepada kepala sekolah, sementara para pekerja pun enggan memberikan informasi teknis maupun material.

Redaksi menilai, proyek dengan nilai hampir setengah miliar rupiah semestinya dilaksanakan secara transparan dan sesuai standar teknis. Ketiadaan informasi terbuka di lapangan, termasuk papan gambar rencana pekerjaan, menimbulkan keraguan serius terhadap akuntabilitas.

Dalam proyek pendidikan yang menggunakan dana APBN, transparansi merupakan keharusan. Ketika aspek mendasar ini diabaikan, wajar jika publik mempertanyakan kualitas dan pengelolaan anggaran.

Minimnya keterbukaan serta temuan teknis di lapangan memperkuat dugaan adanya penyimpangan. Jika ketentuan SNI dan aturan transparansi proyek pemerintah diabaikan, bukan hanya mutu bangunan yang terancam, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. (Redaksi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!