Jumat, Maret 13, 2026
spot_img

RAMICO KADES INDRAMAYU KECAMATAN PANANG ENIM KAB MUARA ENIM SUMSEL DIDUGA PENIPU

RAMICO KADES INDRAMAYU KECAMATAN PANANG ENIM KAB MUARA ENIM SUMSEL DIDUGA PENIPU

Pasal penipuan janji di Indonesia diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi utang, dapat diancam pidana penjara.

Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penipuan, di mana pelaku menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk membujuk korban agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun.

Seorang kepala Desa PANANG ENIM Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan diduga keras berhasil menipu dengan dalih menggadaikan satu (1 ) unit kendaraan roda empat Jenis Fajero Warna hitam senilai Rp.70.000.000.,.(tujuh puluh juta rupiah) .

Ramico Kades panang ENIM Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini melalui WhatApps Nomor 0852-6818-XXXX tidak pernah menjawab sehingga berita ini di muat apa adanya. Pasalnya kades menggadaikan mobil tersebut hasil kredit yang sudah meninggal beberapa bulan terbukti ketika mobil digunakan sipemegang gadaian ke Palembang tiba-tiba datang Dept Collector untuk menyita kendaraan tersebut sehingga menimbulkan perdebatan dengan sipemegang gadaian mobilpun langsung disita dan dititipkan di Polda tegas si korban. Ironisnya lagi mobil sudah ada lagi di tangan kades namun tidak segera di kembalikan ke sipemegang Gadaian .

 

Ali Sopyan

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!