BOGOR, Rajawali News– Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah yang seharusnya menjadi momentum meningkatkan keimanan dan ketakwaan, justru diwarnai keresahan warga di wilayah Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sebuah penginapan di Jalan Raya Cikuda Nomor 99 dilaporkan warga diduga kerap dijadikan tempat praktik prostitusi terselubung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penginapan tersebut diduga sering menerima tamu berpasangan yang bukan suami istri. Dugaan itu menguat setelah sejumlah warga mengaku kerap melihat pria dan wanita datang secara berpasangan, terutama pada malam hari dan akhir pekan.
RG (inisial), salah satu warga setempat, mengungkapkan bahwa aktivitas keluar-masuk tamu berpasangan hampir terjadi setiap hari, termasuk selama bulan Ramadhan.
“Ramai tamu yang masuk ke situ. Kita memang tidak tahu mereka suami istri atau bukan, tapi banyak yang berpasangan,” ujar RG kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, pasangan yang datang terdiri dari berbagai kalangan usia, mulai dari remaja hingga paruh baya. Ia mengaku masyarakat merasa risih dan terganggu dengan kondisi tersebut.
Warga juga menilai dugaan aktivitas tersebut bukan baru terjadi, melainkan telah berlangsung cukup lama. Namun, masyarakat mengaku tidak memiliki kewenangan untuk bertindak langsung selain menyampaikan keluhan kepada pihak berwenang.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Sosial Johner Simanjuntak meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran dan langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Laporan masyarakat soal dugaan prostitusi di penginapan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kecamatan Gunung Putri dan Pemda Kabupaten Bogor. Ini harus menjadi perhatian khusus, dan aparat kepolisian juga perlu memperhatikan persoalan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan dugaan praktik prostitusi menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pemerintah Kabupaten Bogor, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta aparat kepolisian setempat seperti Polsek Gunung Putri dan Polres Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola penginapan yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memastikan keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik dan Kode Etik Pers.
Masyarakat berharap, jika terbukti terjadi pelanggaran, aparat terkait dapat mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan norma sosial di lingkungan setempat, khususnya selama bulan suci Ramadhan.
Warga Resah, Aktivis Desak Satpol PP dan Polisi Tindak Dugaan Prostitusi di Penginapan Cikuda
Sorotan Ramadhan 1447 H: Dugaan Praktik Asmara Bebas di Penginapan Cikuda Jadi PR Pemkab Bogor
Dugaan Praktik Prostitusi di Penginapan Cikuda Jadi Sorotan Warga Saat Ramadhan
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah yang seharusnya menjadi momentum meningkatkan keimanan dan ketakwaan, justru diwarnai keresahan warga di wilayah Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sebuah penginapan di Jalan Raya Cikuda Nomor 99 dilaporkan warga diduga kerap dijadikan tempat praktik prostitusi terselubung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penginapan tersebut diduga sering menerima tamu berpasangan yang bukan suami istri. Dugaan itu menguat setelah sejumlah warga mengaku kerap melihat pria dan wanita datang secara berpasangan, terutama pada malam hari dan akhir pekan.
RG (inisial), salah satu warga setempat, mengungkapkan bahwa aktivitas keluar-masuk tamu berpasangan hampir terjadi setiap hari, termasuk selama bulan Ramadhan.
“Ramai tamu yang masuk ke situ. Kita memang tidak tahu mereka suami istri atau bukan, tapi banyak yang berpasangan,” ujar RG kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, pasangan yang datang terdiri dari berbagai kalangan usia, mulai dari remaja hingga paruh baya. Ia mengaku masyarakat merasa risih dan terganggu dengan kondisi tersebut.
Warga juga menilai dugaan aktivitas tersebut bukan baru terjadi, melainkan telah berlangsung cukup lama. Namun, masyarakat mengaku tidak memiliki kewenangan untuk bertindak langsung selain menyampaikan keluhan kepada pihak berwenang.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Sosial Johner Simanjuntak meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran dan langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Laporan masyarakat soal dugaan prostitusi di penginapan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kecamatan Gunung Putri dan Pemda Kabupaten Bogor. Ini harus menjadi perhatian khusus, dan aparat kepolisian juga perlu memperhatikan persoalan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan dugaan praktik prostitusi menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pemerintah Kabupaten Bogor, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta aparat kepolisian setempat seperti Polsek Gunung Putri dan Polres Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola penginapan yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memastikan keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik dan Kode Etik Pers.
Masyarakat berharap, jika terbukti terjadi pelanggaran, aparat terkait dapat mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan norma sosial di lingkungan setempat, khususnya selama bulan suci Ramadhan.
( AM)


