Rabu, April 22, 2026
spot_img

Rajawali News Pertanyakan Temuan BPK di Sekda Kota Prabumulih

PRABUMULIH, 16 Desember 2024 rajawali news group.Com corruption waktu

Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023,di sekretariat daerah kota Prabumulih mengenai:

1,kelebihan pembayaran perjalanan dinas Sekretaris Daerah sebesar Rp137.587.314,

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

2,bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretaris Daerah sebesar Rp319.017.363 tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada tahun 2021.

3,realisasi belanja barang dan jasa melalui uang persediaan sekretariat daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.562 269.602. dan

4,Realisasi belanja sewa mebel tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp183.700.000.

Pimpinan Umum Rajawali News, Ali Sopyan menyampaikan hal itu kepada sekretaris daerah pada tgl 4 Desember 2024 lalu.

Terkait surat tersebut, Pimpinan Media Rajawali News mendapatkan disposisi ke Kepala Bagian Hukum, untuk meminta klarifikasi atas surat yang diajukan.

Sementara saat di konfirmasi senin 16 Desember 2024, Kabag Hukum Wiwik Liswaty, SH mengatakan bahwa sebenarnya disposisi surat yang diajukan oleh Rajawali News, bukan dibagian Hukum.

Namun demi mempererat silaturahmi pihak rajawali di undang ke Gedung Pemkot di ruang Kabag Hukum Setda Kota Prabumulih.

Dan dia mengatakan bahwa temuan BPK tersebut sudah dikembalikan.
Mengenai bukti pengembalian, dia mempersiapkan tim media langsung ke inspektorat Kota Prabumulih.

Hingga saat berita ini diturunkan, tim media Rajawali News, belum konfirmasi ke Inspektorat. Namun tim akan menindaklanjuti terkait informasi ini.

(bluee05)
By Redaksi

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!