Prabumulih Rajawali News -Rajawali Anti korupsi Indonesia Tangguh (RAKIT ). Mendesak pihak kejaksaan negri kota Prabumulih untuk segera mengungkap kasus adanya kerugian ke uwangan negara . Pasalnya Bukti Pertanggungjawaban Dua
Kegiatan Bimbingan Teknis
pada BKPSDM Tidak Sesuai
Kondisi Sebenarnya Sebesar
Rp38.757.620,00 dan PPN
Sebesar Rp5.148.000,00 Belum
Disetor
BPK merekomendasikan kepada Walikota
Prabumulih agar memerintahkan Kepala
BKPSDM untuk:
Walikota Prabumulih memerintahkan:
a. Lebih cermat menyusun Rencana Kerja
dan Anggaran (RKA) SKPD sesuai
ketentuan dan meningkatkan
pengawasan atas pengeluaran belanja di
lingkungan satuan kerjanya; dan
Kepala BKPSDM untuk lebih cermat menyusun
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD
sesuai ketentuan dan meningkatkan
pengawasan atas pengeluaran belanja di
lingkungan satuan kerjanya;
1) Surat Walikota Prabumulih kepada
Kepala BKPSDM untuk lebih cermat
menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA) SKPD sesuai
ketentuan dan meningkatkan
pengawasan atas pengeluaran
belanja di lingkungan satuan
kerjanya;
2) BA verifikasi RKA SKPD oleh TAPD
untuk APBD Perubahan Tahun 2023
60 hari kalender setuju
b. Menginstruksikan PPTK lebih cermat
mengendalikan pelaksanaan kegiatan
yang dikelolanya.
Kepala BKPSDM untuk menginstruksikan
PPTK lebih cermat mengendalikan
pelaksanaan kegiatan yang dikelolanya;
1) Surat Walikota Prabumulih kepada
Kepala BKPSDM untuk
Menginstruksikan PPTK lebih cermat
mengendalikan pelaksanaan
kegiatan yang dikelolanya;
2) Surat instruksi Kepala BKPSDM
kepada PPTK lebih cermat
mengendalikan pelaksanaan
kegiatan yang dikelolanya;
3) Surat Keterangan Lunas dari Kepala
BKPSDM
10 hari kalender setuju
8 Bukti Pertanggungjawaban
Belanja Perjalanan Dinas pada
Dua SKPD Sebesar
Rp2.188.884.748,00 Tidak
Sesuai Kondisi Sebenarnya
BPK merekomenda (red)