Sulawesi Tenggara : Rajawali news
Ali Sopyan Wakil ketua umum Iwo Indonesia angkat bicara . Terkait adanya perusahaan yang menyerobot lahan warga , Sebut saja PT GKP menyerobot lahan milik warga gaya preman di Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama almarhum La Ba’a. Ali Sopyan mendesak pihak pemerintah dan Aparat penegak hukum segera bertindak . Sebelum ada korban jiwa . Lanjut Ali Sopyan apa bila hal tersebut tidak cepat diatasi akan timbul gejolak rakyat turun kejalan .

Pasalnya pihak PT Gema Kreasi Perdana (GKP) kembali menyerobot lahan milik warga Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama almarhum La Ba’a. Yang menimbulkan Aksi penyerobotan lahan kebun milik La Ba’a,

Pasalnya, lahan kebun yang selama ini dikelola almarhum La Ba’a diterobos alat berat PT GKP, Gaya Preman diduga PT. GKP dibekingi Aparat Bertaring Tajam sehingga berani mengcak acak kebun milik Wong cilik hal tersebut dilakukan pada malam hari Kamis (16/2/2023)
Kuasa Hukum Wawonii, Prof Denny Indrayana menyesalkan tindakan PT GKP yang menyerobotnya lahan warga. Menurutnya mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham ini, tindakan PT GKP merupakan bentuk pelanggaran hukum. PT GKP tidak menghargai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 57 P/HUM/2022 tertanggal 22 Desember 2022.
“Yang mengabulkan gugatan warga agar pulau kecil Wawonii tidak diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan,” tegas Prof Denny Indrayana, pada Jum’at (17/2/2023). Beberapa hari yang lalu , Selain tak menghargai putusan MA,
PT GKP juga dianggap tak menghargai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang telah membatalkan izin operasi tambang anak perusahaan Harita Group itu. Ahli Hukum Tata Negara ini pun meminta Pemprov Sultra segera mencabut IUP PT GKP sesuai asas contrarius actus.
“Jangan membiarkan PT GKP terus menggali/melubangi pulau kecil Wawonii, peraturan perundang-undangan, maupun Putusan MA sudah melarang untuk aktivitas pertambangan,” Prof Denny, menunggu putusan PTUN Kendari berkekuatan hukum tetap untuk mencabut izin dan menghentikan aktivitas PT GKP, tidak bisa dibenarkan.
Pasalnya, larangan penambangan di pulau kecil tidak hanya di Wawonii, tetapi juga di Bangka dan Sangihe Sulawesi Utara.
Dikernakan , izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) kedua perusahaan yang hendak beroperasi Pulau Bangka dan Sangihe sudah dibatalkan MA dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Kementerian ESDM juga Gubernur Sultra semestinya berkaca pada putusan MA yang telah membatalkan IUP-OP PT MMP di Pulau Bangka dan TMS di Pulau Sangihe, tanpa harus menunggu rusaknya pulau kecil Wawonii akibat pertambangan,” ( Team V Pemburu Fakta Rajawali Sultra )


