Kamis, April 30, 2026
spot_img

PT CPE Sumatera Selatan Dengan Sengaja Menggelapkan dam Rampok Uang Negara

Sumsel, Rajawali News, Kekurangan Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Sebesar
Rp708.935.200,00 dan Pendapatan Bunga Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor Sebesar Rp521.580.272,02
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 menganggarkan Pendapatan Pajak
Daerah sebesar Rp4.001.707.595.934,00 dan telah direalisasikan sampai dengan
31 Desember 2022 sebesar Rp4.461.152.465.008,25 atau 111,48% dari anggaran.


Diantara realisasi pendapatan tersebut merupakan realisasi Pendapatan Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp1.507.131.069.658,25.
PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Pemungutan
PBBKB dilakukan dengan sistem self assesment yaitu sistem pemungutan pajak yang
memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk mengurus segala
urusan perpajakannya secara mandiri mulai dari menghitung, menyetorkan, dan
melaporkan sendiri pajak terutang.


Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yang
ditetapkan sebagai Wajib Pungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran
barang (Delivery Order/DO). Wajib Pungut berkewajiban untuk menyampaikan data
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap tanggal 5 bulan berikutnya. SPTPD
tersebut berisi volume penjualan bahan bakar, lokasi penjualan bahan bakar, sektor
pengguna bahan bakar kendaraan bermotor, jumlah PBBKB yang akan disetor, dan
koreksi atas data laporan bulan sebelumnya disertai data pendukung.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang


Hasil pemeriksaan dokumen SPTPD, Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), invoice, dan
bukti setor pada delapan perusahaan sebagai Wajib Pungut PBBKB diketahui
permasalahan sebagai berikut.PBBKB yang Telah Dipungut Tetapi Belum Disetorkan oleh Dua Wajib
Pungut ke Kas Daerah sebesar Rp708.935.200,00


Hasil pemeriksaan dokumen berupa data penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM)
pada PT CPE untuk masa pajak bulan Januari 2021 s.d. Februari 2022, PT CPE
telah memungut PBBKB tetapi belum menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp704.995.200,00.


Berdasarkan kondisi tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengirimkan
Surat kepada PT CPE dengan rincian sebagai berikut.PBBKB yang Telah Dipungut Tetapi Belum Disetorkan oleh Dua Wajib
Pungut ke Kas Daerah sebesar Rp708.935.200,00
Hasil pemeriksaan dokumen berupa data penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM)
pada PT CPE untuk masa pajak bulan Januari 2021 s.d. Februari 2022, PT CPE
telah memungut PBBKB tetapi belum menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp704.995.200,00.


Berdasarkan kondisi tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengirimkan
Surat kepada PT CPE dengan rincian sebagai berikut.PBBKB yang Telah Dipungut Tetapi Belum Disetorkan oleh Dua Wajib
Pungut ke Kas Daerah sebesar Rp708.935.200,00


Hasil pemeriksaan dokumen berupa data penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM)
pada PT CPE untuk masa pajak bulan Januari 2021 s.d. Februari 2022, PT CPE
telah memungut PBBKB tetapi belum menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp704.995.200,00.


Berdasarkan kondisi tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengirimkan
Surat kepada PT CPE dengan rincian sebagai berikut.PBBKB yang Telah Dipungut Tetapi Belum Disetorkan oleh Dua Wajib
Pungut ke Kas Daerah sebesar Rp708.935.200,00
Hasil pemeriksaan dokumen berupa data penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM)
pada PT CPE untuk masa pajak bulan Januari 2021 s.d. Februari 2022, PT CPE
telah memungut PBBKB tetapi belum menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp704.995.200,00.


Berdasarkan kondisi tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengirimkan
Surat kepada PT CPE dengan rincian sebagai berikut.PBBKB yang Telah Dipungut Tetapi Belum Disetorkan oleh Dua Wajib
Pungut ke Kas Daerah sebesar Rp708.935.200,00
Hasil pemeriksaan dokumen berupa data penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM)
pada PT CPE untuk masa pajak bulan Januari 2021 s.d. Februari 2022, PT CPE
telah memungut PBBKB tetapi belum menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp704.995.200,00.


Berdasarkan kondisi tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengirimkan
Surat kepada PT CPE dengan rincian sebagai berikut.
Surat tagihan Pajak Daerah PBBKB untuk bulan Januari – Septe

Ali Sopyan

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!