Kalimantan Tengah Kobar Pangkalan-Bun ” Rajawalinews.online “
Indikator PT.BGA (Bumitama Gunajaya Agro ) terindikasi lakukan Mafia Tanah dengan merampas lahan warga yang telah memiliki legalitas bentuk Sertifikat di Desa Telok Pulai Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Pangkalan-Bun Kota Manis Kalimantan Tengah (Kalteng).

PT.BGA Mafia tanah telah menelan dan memakan korban. Merampok Hak warga masyarakat miskin dan kecil. Tanah hak warga Desa Telok Pulai Kumai sudah memiliki SHM di rampok PT.BGA yang bergerak di perkebunan sawit di Desa tersebut tanpa ada rasa Kemanusiaan, haknya hilang dan warga menderita permanen seumur hidup akibat prilaku PT.BGA yang tak berkeadilan. Dimana PT.BGA berinvestasi pasti terjadi pencaplokan tanah masyarakat dan acap kali menciptakan manajemen komplik huru-hara sistem merampok hak tanah masyarakat kecil untuk dikuasai, itu bukan rahasia umum lagi.

Tanah warga yang sudah bersertifikat dirampas PT. BGA. Semua berawal sejak pihak PT. BGA membuka lahan perkebunan kepala sawit di Desa Telok Pulai Kumai Pangkalanbun. Pemerintah Kecamatan Kumai Kobar Pangkalanbun telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di lokasi lahan Pertanian bernama.” Kelompok Persawahan Pasang Surut di wilayah Desa Telok Pulai Kecamatan Kumai Kobar Pangkalanbun Kal-Teng.

Praktik mafia tanah terjadi ketika SHM dimiliki orang miskin dan kecil, disinyalir masyarakat dimanipulasi oleh Kepala Desa bekerjasama dengan manajemen PT.BGA di Desa Telok Pulai dengan dalih berbagi siasat agar perusahaan perkebunan sawit PT.BGA di Kumai Kobar bisa leluasa mencaplok dan menggarong tanah Pertanian milik masyarakat miskin yang awam hukum.
Berbagai cara politik intervensi dan kriminalisasi untuk mengambil alih lahan Hak masyarakat miskin setempat dengan menggusur tanah pertanian masyarakat sehingga warga tidak ada lagi tanah untuk lahan pertanian mereka dan masyarakat tidak ada mendapatkan Hak seperti kebun Plasma seperti yang di janjikan PT.BGA saat pembukaan lahan di kawasan Desa tersebut.

Warga Desa setempat dikriminalisasi di saat melakukan protes menuntut haknya. Sungguh luar biasa, sampai saat ini belum ada solusi konkrit atas permasalahan perampasan tanah yang dialami masyarakat Desa Telok Pulai Kec.Kumai.
Tanah tersebut terindikasi kuat tumpang tindih antara lahan masyarakat dan HGU-IUP milik PT.BGA yang bergerak di perkebunan sawit di bibir Laut Kumai. Terindikasi kuat adanya potensi sisteming cacat hukum dalam Konsensi kawasan kebun sawit dan hak warga setempat di kawasan bibir Laut maupun kawasan Hutan Konservasi zona terlarang di tepian kawasan Hutan Lindung Tanjung Puting Kobar Kal-teng.
Disinyalir kuat adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin atau hak yang berakibat pada perampasan tanah masyarakat tanpa penanganan berarti dari KLHK, LSM Lingkungan Hidup, Perpajakan dan Aparat Penegak Hukum terkait. Jika Pemerintah tidak menangani permasalahan mafia tanah kebun sawit PT.BGA di Kumai secara serius, maka suatu saat nanti pasti akan memicu gangguan Kamtibmas dan berujung masyarakat miskin yang disalahkan dan menjadi Tumbal kepentingan pengusaha dan para elit penguasa, semua adalah peluang serta potensi harapan manajemen.PT.BGA terhadap warga yang kecil dan miskin, agar bisa menguasai lahan tanah warga setempat.
Praktik yang dilakukan merupakan praktik mafia tanah oleh pelaku kebun sawit PT BGA. Pemerintah dan penegak hukum kiranya segera periksa dan bila ditemukan kejanggalan dan perbuatan melanggar hukum segera di tindak sekaligus cabut ijin HGU milik PT. BGA yang nakal dan tidak pro masyarakat serta tidak patuh hukum tersebut. Tim RN Kordinator Kalimantan mendesak agar Pemerintah menindak tegas PT.BGA.
Disinyalir PT.BGA terindikasi caplok lahan warga dan gelapkan Pajak. PT. BGA mencaplok lahan Kelompok Tani Persawahan Pasang Surut dan kuat adanya penggelapan pajak dalam investasi perkebunan sawit PT. BGA di Kumai Pangkalanbun Kalteng. Adanya Hak warga telah mendapatkan sertifikat dari BPN sejak tahun 1987-1988. di Luar Konsep HGU-IUP yang mana luar Konsensi tersebut dirahasiakan. Ka.Humas Juhari saat di konfirmasi tidak transparan soal pajak dan luas Hak Guna Usaha (HGU) PT. BGA di Desa Telok Pulai Kumai.
Terpisah saat Rajawali news (RN) konfirmasi pada Manajemen Admin utusan Juhari pada hari Rabu (29/06/22), diungkapkan “San” Admin PT.BGA di Desa Telok Pulai Kecamatan Kumai,”Saya kesini di dorong ” Pak Juhari ” Kepala Humas PT.BGA yang dikendalikanya di Kumai ini, kebun sawit di Kumai ini harus ada orang Kumai, apapun kegiatan di luar Ulun dilibatkan.” ujarnya San. “Apa hasilnya saya akan pol-up ke Juhari nantinya, sebenarnya semua ini tinggal meluruskannya saja.
Namun itu semua di sanggah Ketua PWRI Syahrudin,” Masa tanah warga yang sudah bersertifikat tergerus ombak laut dan hilang, sedangkan BPN menerbitkan SHM berarti jarak dari bibir Laut 500 meter. Dijawab San wakil Ka.Humas PT.BGA, berbolak-balik binggung dan menyesatkan semua jawaban perwakilan PT. BGA yang di utus Juhari. Berbalik arah fakta SHM bukan di bibir Laut, ungkapnya.
Permasalah ini pernah diluruskan pak Haji Ruslan untuk menolong warga yang lahan tanahnya telah dicaplok pihak PT.BGA. Adapun Haji Ruslan turun tangan mengurus dibenarkan San utusan suruhan Juhari.*##(Tim Rajawali.002)


