Selasa, April 21, 2026
spot_img

PT. BGA Group Di Ketapang ‘’ Ciptakan Komplik “ Rampok Ribuan Ha Kebun Sawit Berada Diluar Izin. Seperti Apa Pajaknya?

Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews Online ‘’

Audit dan Periksa investor yang bergerak di perkebunan kelapa sawit, indikator perkebunan kelapa sawit melakukan serangkaiam perbuatan melawan Hukum. Seperti apa perkebunan kelapa sawit yang di kelola dan dibina Ka.Humas PT.BGA-Group di wilayah.10 ‘Ridwan.CS’ diluar izin HGU, periksa dan audit objek ijin PT.BGA-Group se-Kab.Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar),antara lain: izin HGU, AMDAL, dimana Hutan Konservasi, Danau, Rawa, Anak Sungai dan Sungai.

Ribuan Hektar kebun sawit milik PT. Bangun Maya Indah (BMI), Benua Indah Group (BIG) yang kini dikuasai oleh PT. Inti Sawit Lestari (ISL) – BGA Group menuai penafsiran polemik, permasalahan yang cukup krusial yang menjadi topik trending hangat di jejaring sosial. Pasalnya, ribuan Ha kebun sawit tersebut diklaim masyarakat lantaran diduga berada diluar Izin. Dengan trick manuver menggunakan kedok dan berkedok Lelang Data setengah abal-abal di dalam dokumen keabsahan data ijin legalitas HGU dan Kawasan yang di jual-belikan dengan mengatas-namakan Lelang yang dimenangkan PT.BGA Group di Dusun Mambuk Desa Segar Wangi Kec.Tumbang Titi Kab.Ketapang Kalbar.

Dari data historis yang di kantongi sekian masyarakat, tertuang didalamnya bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor : 1. Atas nama PT. BMI terletak di Desa Batu Tajam, sedangkan menurut data tersebut titik koordinat tanam kelapa sawit PT. BMI 90% berada di Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi.

PT. Inti Sawit Lestari (ISL) BGA Grup pada Tahun 2015 silam, menguasai lahan ini dengan memenangkan Lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melalui Pengadilan Negeri Ketapang, berdasarkan Risalah Lelang No 134/2015, tanggal 26 Mei 2015.

Polemik muncul sejak tahun 2007 (Dosa Lama) hadir gentayangan di tahun 2022.’’ Ikwal Polemik tentang lahan perkebunan kelapa sawit PT. BMI bukan permasalahan baru, permasalahan ini sudah muncul dari tahun 2007 silam. Kepala Desa Segar Wangi A. Marten Luther, TK. sudah pernah mengirim surat kepada Bupati Ketapang terkait permasalahan ini dengan tembusan ke beberapa OPD serta DPRD Komisi B Ketapang pada tanggal 20 Agustus 2007.

Isi surat itu menjelaskan bahwa SHGU milik PT. BMI tidak sesuai dengan areal penanaman sawit saat itu, adapun pihak – pihak yang diberi tembusan surat tersebut, yakni : BAPPEDA Ketapang, DPRD Komisi B Ketapang, Kadisbun Ketapang, Kepala BPN Ketapang, Camat Tumbang Titi serta PT. BMI.
Artinya, dengan surat Kepala Desa Nomor : 140/1011/D.SW/8/PEM saat itu, semua pihak sudah mengetahui bahwa ada polemik yang serius tentang SHGU PT. BMI tidak sesuai dengan koordinat areal penanaman sawit PT. BMI.

Permasalahan ini sempat dibahas dalam rapat di Sekretarait DPRD Ketapang pada 28 Agustus 2008, rapat saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Yohanes Suparjiman, dengan kesimpulan bahwa DPRD Kab. Ketapang akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan berbagai pihak terkait, dengan waktu tidak terlalu lama.

Pada Rabu 17 September 2008 dilakukan rapat kembali membahas tentang permasalahan ini di Sekretariat DPRD Ketapang, rapat dipimpin oleh Yohanes Suparjiman, dengan menghasilkan 2 kesimpulan, diantaranya : selama belum ada penyelesaian permasalahan dimaksud, agar PT. BMI tidak melakukan pemanenan.

Ironis, permasalahan itu hingga saat ini belum selesai, bahkan mencuat kembali dengan adanya audiensi dari masyarakat Mambuk beberapa waktu lalu, info yang diterima Tim Rajawalinews (RN) Group, bahwa tgl (08/03/22) masyarakat akan melakukan audiensi kembali.
Indikasi disinyalir simulasi modus berkedokan Lelang antara PT.BIG dan PT.BGA-Group adalah bentuk Boca-Boci (Kong-Kalikong) tau dan sama-sama mengetahui untuk membuat manajemen komplik dan mengatas-namakan Dokumen di atas meja abal -abal serta mengatas-namakan masyarakat kecil dan miskin yang mayoritas masyarakat kaum tani yang hidup miskin untuk dijadikan korban kepentingan para-para penguasa yang bergaya sopan dan santun, dengan cara lembut dan bergaya picik berpikir kotor untuk mendapatkan sebuah kepentingan dan memperkaya diri sendiri dengan cara mengelapkan hak dan kewajiban perusahaan.

Indikator Tidak Bayar Pajak dan merampas serta merampok hak masyarakat dan hak Negara berkedokan Dasar Dokumen Lelang yang dimenangkan PT.BGA-Group wilayah.10 yang tak asing lagi acap kali lakukan rampas dan rampok Hak Negara dan Hak masyarakat miskin dan Kecil dengan tata dan cara mengkriminalisasi dan Yel-Yel Loby yang salah jadi benar, yang benar jadi salah itu pekerjaan PT.BGA-Group untuk rampas dan rampok hak masyarakat dan gelapkan Pajak di sektor ijin dan hak masyarakat kecil dan Hak Negara.

Dokumen yang di kantongi masyarakat miskin dan kecil, seperti Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. BMI, terletak di Desa Batu Tajam sedangkan titik tanam (Koordinat) kelapa sawit tersebut 90% berada di area Dusun Mambuk Desa Segar Wangi. Di mana setor Pajak selama sekian tahun PT.BGA-Group panen sawit serta menikmati hasil dari kebun di luar HGU. Selama produksi dan aktif di perusahan kebun sawit PT.BGA-Group di sekian titik dan area se-Ketapang Kalbar terkait Pajak diluar HGU, adanya indikasi pengelapan serta Korupsi dalam seputaran Pajak perlu di intip, terutama kepada Yth: Bapak Presiden RI, Gubernur Kalbar, KPK, Kejagung dan Mabes Polri. Disinyalir indikator TRILYUNAN RUPIAH PAJAK kebun sawit PT.BGA-Group. Disinyalir indikator Tak Bayar Pajak kepada Negara yang ada permasalahan Berkedokan Lelang.*## (Yan)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!