Kabupaten Bekasi – Rajawalinews.com
Menaruh sampah pasar di sembarang tempat sangat tidak baik dan memiliki beberapa dampak negatif, terutama bagi lingkungan dan kesehatan. Karena sampah tersebut dapat menyebabkan bau yang tidak sedap, menarik hama, dan menjadi tempat berkembang biaknya berbagai bakteri dan virus yang dapat menyebabkan penyakit.
Hal ini terjadi di kampung Ceger, Desa Suka Asih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang diduga sampah dari Mall Sentra Grosir Cikarang (SGC) yang ditaruh oleh si pengelola atau pihak ketiga.
Menaruh sampah pasar disembarang tempat dapat melanggar pasal 29 ayat 1 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Pasal ini menyatakan bahwa dilarang membuang sampah diluar tempat yang telah ditentukan dan diatur.
Dan sanksi yang di dapat dikenakan bisa berupa denda administratif atau sanksi pidana, seperti kurungan atau denda.
Pihak Manajement Pengelola sampah SGC Cikarang, Bastian saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan, bahwa sampah SGC telah dikelola oleh perusahaan swasta yang bernama PT ATM milik dari bapak Ibnu.
“PT Tersebut khusus mengangkut sampah keluar dengan adanya sistem kontrak kerjasama, namun dalam kontrak tersebut, seharusnya sampah SGC dibuang ke TPAT Burangkeng, bukanya di buang di pemukiman warga” paparnya, Rabu (28/5/2025).
Dalam Wawancaranya, pihak SGC akan memberikan teguran terhadap PT ATM dan akan ada pemotongan pembayaran sampah ke pengusaha tersebut.
“Ada temuan memang diluar pak, ternyata PT ATM bekerjasama lagi dengan pihak ketiga. Kami akan proses karena dampaknya begitu besar bagi lingkungan dan kami juga berusaha melakukan pembenahan terkait kerjasama dalam pengangkutan sampah”, tegasnya. ( war/way ) bersambung…