Majalengka, rajawalinews.online – Sorotan publik terhadap proyek rehabilitasi Gedung IGD Terintegrasi RSUD Majalengka semakin menguat. Selain dugaan pengerjaan asal-asalan, proyek dengan nilai kontrak Rp.9.225.059.000,- yang dikerjakan oleh CV. Inti Raya dan diawasi oleh PT. Marga Bhuana Jaya diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum, mulai dari aspek teknis konstruksi hingga keselamatan kerja.
1. Dugaan Pelanggaran UU Jasa Konstruksi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa setiap penyedia jasa wajib:
- Melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, dan dokumen kontrak (Pasal 47).
- Menjamin mutu hasil pekerjaan (Pasal 59).
- Mematuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (Pasal 59 ayat 2).
Dengan adanya temuan di lapangan seperti ukuran besi pilar yang tidak sesuai spek, galian pondasi dangkal, serta pengecoran manual yang meragukan mutu beton, indikasi pelanggaran terhadap UU Jasa Konstruksi sangat nyata. Hal ini berpotensi menjerumuskan kontraktor ke dalam sanksi administratif hingga pemutusan kontrak.
2. Dugaan Pelanggaran UU Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap pemberi kerja menyediakan perlengkapan keselamatan bagi pekerja, seperti helm, sepatu safety, dan rompi. Fakta di lapangan menunjukkan mayoritas pekerja tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).
Kondisi ini tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga menjadi bukti nyata kelalaian kontraktor dalam memenuhi kewajiban hukum. Pasal 15 UU Keselamatan Kerja menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
3. Dugaan Pelanggaran Peraturan LKPP
Sebagai proyek dengan sumber dana publik dari pajak rokok, pelaksanaan pekerjaan seharusnya patuh terhadap regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
Pasal 7 Perpres tersebut menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Namun, dengan adanya temuan dugaan manipulasi teknis seperti penggunaan cor manual alih-alih ready mix (yang berisiko mengurangi kualitas bangunan), prinsip-prinsip tersebut jelas tercederai.
4. Tanggung Jawab Konsultan dan Pengawas
Dalam regulasi jasa konstruksi, konsultan pengawas memiliki kewajiban memastikan seluruh pekerjaan sesuai dengan spesifikasi. Fakta bahwa pengawas, mandor, dan perwakilan kontraktor jarang berada di lokasi menunjukkan kelalaian serius dalam menjalankan fungsi kontrol.
Pasal 95 UU Jasa Konstruksi bahkan menegaskan, apabila pengawas lalai sehingga mengakibatkan kerugian negara atau bahaya bagi masyarakat, maka konsultan pengawas juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
5. Potensi Kerugian Negara
Jika benar ada pengurangan kualitas material, manipulasi metode kerja, dan lemahnya pengawasan, maka hal ini bukan hanya soal teknis bangunan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dengan nilai kontrak mencapai Rp.9,2 miliar, setiap pengurangan spesifikasi berarti ada indikasi kerugian yang harus diperiksa lebih jauh, bahkan bisa masuk ranah pidana korupsi.
Sejumlah kalangan mendesak agar aparat penegak hukum, mulai dari BPKP, Inspektorat, hingga Kejaksaan, segera turun tangan untuk mengaudit proyek tersebut. Audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah ada indikasi mark-up anggaran, pengurangan kualitas, atau penyimpangan kontrak.
Jika terbukti, maka kontraktor, konsultan pengawas, hingga pihak pemberi kerja di RSUD Majalengka wajib bertanggung jawab, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.
Kasus ini bukan hanya soal kualitas bangunan, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap penggunaan dana pajak rokok yang seharusnya dikembalikan untuk kepentingan kesehatan masyarakat. Rajawalinews akan terus mengawal dan menelusuri perkembangan kasus ini. (Redaksi)


