Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews online ‘’
Pemanfaatan dana Negara benar-benar maksimal buat kepentingan rakyat. Namun yang terjadi justru sebaliknya, desas-desus isu yang berkembang proyek tim keponakan Bupati Martin Kab.Ketapang Kalbar. Mekanisme kesepakatan Bupati dan DPRD untuk menggendok dana yang bukan haknya. Terindikasi rencana koruptif korupsi APBD bisa dilihat dari usulan pembahasan RAPBD itu.

Korupsi terjadi pada anggaran belanja dan pos-pos proyek samar-samar dan setengah abal-abal realistis di Mark-up oknum Pemda. Proyek yang tidak jelas peruntukannya adalah proyek fiktif. Proyek dikerjakan, hasilnya tidak sesuai dengan perencanaan, indikasi pelaku tindak korupsi modus proyek Pemerintahan dengan mekanisme yang sudah diatur olehnya mejadi proyek Pemerintah begal aliran keuangan APBD.

Proyek Long Storage milik DPUTR Pemeritah Daerah di jalan Pelang-Tumbang Titi Kab.Ketapang Provinsi Kalimantran Barat (Kalbar) faktanya gagal. Disinyalir proyek maling uang APBD TA.2021 terkesan proyek korupsi. Modus Korupsi proyek nilainya ratusan miliaran di Kab.Ketapang Kalbar, proyek terlambat dan molor, proyek yang nilainya ratusan miliran diragukan kualitas pembangunan karena progresnya dikebut pada akhir-akhir sisa kontrak di akhir tahun 2021. Nama proyek yang dirangkum dan proyek penyamun keuangan Negara yang di himpun RN seperti proyek pembangunan Long Storage atau proyek penyanggah air di area lahan gambut di Desa Sungai Pelang, proyek Normalisasi Pematang Gadung, proyek Dinas Kesehatan (Dinkes).
Munculnya proyek berkedok proyek pengolahan air di lahan gambut milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) proyek Long Storage tidak mengacu pada Juknis, kegiatan proyek Long Storage penambatan/pemaguan semi beton di Desa Sungai Kanal Pelang jalan Tumbang Titi Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) Kab.Ketapang Kalbar.
Pihak pelaksana proyek pembangunan Long Storage terindikasi kuat hanya ingin mendapatkan uang DP semata dalam modus proyek pembangunan pengendalian air di lahan gambut di Desa Pelang fiktif, proyek maling dan garong keuangan Negara milik Jin betendang atau milik para bandit berdasi yang di kelola DPUTR bidang pengairan.
Proyek pembuatan Long Storage di Desa Sungai Pelang terdiri dari bahan beton dan lain-lain. Proyek pengendalian pengolahan tata air di lahan gambut berkelanjutan dalam proyek Long Storage. Merubah Disaen dalam pengadaan satuan barang/jasa, menghilangkan beberapa iteam pengadaan dalam kontrak. Proyek maling uang APBD antara lain menghilangkan iteam Cerucuk, alas ayaman bambu dan merobah kontrak tidak di cor di tempat, melainkan di cor di atas dan di angkat dengan alat berat Exskavator.
Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang bidang Sumber Daya Air (SDA) Kab.Ketapang Kalbar, disinyalir sudah sekian lama tender proyek dengan keuangan Negara ± Rp.1,2 Milyar tidak ada kemajuan fisik dalam progress proyek kegiatan Long Storage. Pihak Pelaksana tidak menggunakan tenaga teknis yang memahami dalam Sub bidangnya, pihak kontraktor terindikasi hanya ingin maling atau begal uang Negara bermoduskan mengambil uang DP kontrak proyek, yang mana di prediksi proyek Long Storage dipastikan gagal dan tak jelas proyek Jin Betendang. Pelaksana proyek bukan tenaga ahli dalam sub bidang pelaksanaannya, di duga kontraktor abal-abal hanya untuk semata-mata maling aliran uang Negara bekerjasama dengan pihak Dinas PUTR beserta oknum Pemerintah tikus bertaring panjang di Ketapang Kalbar.
Proyek Long Storage sangat penting bagi Daerah untuk mengantisipasi kebakaran dan menahan air di lahan gambut. Adanya indikasi pekerjaaan yang tidak mengacu kepada Juknis sangatlah disayangkan, padahal Pemerintah Pusat telah berupaya mengucurkan dana anggaran untuk proyek pengendalian air di area lahan gambut. Namun di makan kumbang penghisap darah menggunakan kekuasaan dalam jabatannya.
Proyek Long Storage sebesar 1,2 Milyar dianggarkan sebanyak 13 titik penahan air gambut, namun yang dibangun hanya 6 titik. Pertanyaan kita, apakah PPK dan PA paham atau tidak, kalau banyak menghilangkan pengadaan di dalam kontrak proyek tersebut akan mengakibatkan kegagalan dalam proyek, yang namanya proyek gagal adalah proyek begal atau maling uang Negara. Disinyalit Kabid SDA, PPK dan PA ikut berperanserta melakukan kejahatan mencairkan proyek maling uang Negara tersebut.
Hingga sampai saat ini Tim RN tidak bisa konfirmasi bersama Kepala Dinas PUTR ‘Ir.Sukirno’ dan Kabid SDA Ibu Hendrika, semua tertutup dan tertutup, di balik kekuasaan Nawaitu maling uang Negara modus proyek abal-abal, inilah di sebut ’’ilmu Aji mumpung’’ di saat berkuasa ada kesempatan tale dan hajar. Di balik kekuasaan dan kuasanya sembile mau maling uang Negara, ini am saatnya.*##(Yan)


