Rabu, September 30, 2026
spot_img

​Proyek Konsultansi “Hantu” di Palembang: Negara Bayar Personel Modus Kertas Kosong, Kas Daerah Bappeda Rusak!

Sumsel, Rajawali News— Ali Sopyan menyoroti Belanja Jasa Konsultansi pada Dua SKPD Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kota Palembang pada TA 2025 menganggarkan Belanja Modal
Aset Lainnya sebesar Rp15.046.772.906,50 dan terealisasi sebesar
Rp11.808.295.948,00 atau 78,48%. Belanja Modal Aset Lainnya di antaranya
digunakan untuk pekerjaan jasa konsultansi.
Hasil Pemeriksaan secara uji petik atas dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK), dokumen kontrak, dokumen invoice/tagihan pembayaran, dan konfirmasi
kepada PPK serta tim personel konsultan menunjukkan permasalahan sebagaiBiaya Langsung Personel atas Jasa Konsultansi pada Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Tidak Sesuai
Kondisi Sebenarnya
Hasil Pemeriksaan secara uji petik atas dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK), dokumen kontrak, dokumen invoice/tagihan pembayaran serta
konfirmasi kepada tim personel konsultan menunjukkan bahwa terdapat
personel Administrasi yang tidak terlibat sesuai kontrak pada pekerjaan Jasa
Konsultansi Penataan Kawasan Jl. Kol Atmo – Jl. TP. Rustam Efendi dengan
kontrak Nomor 05/SPK/PPK-HS/Jl.Kol.Atmo/BPP-LITBANG/2025 oleh CV
ACA sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp11.301.801,80 atas
biaya langsung personel pekerjaan tersebut.
Berdasarkan konfirmasi kepada PPK diketahui bahwa PPK dan PPTK tidak
melakukan verifikasi yang memadai dan tidak memastikan atas keterlibatan
masing-masing personel yang ditawarkan oleh penyedia jasa.
Saat penyusunan LHP terdapat penyetoran kelebihan pembayaran ke Kas
Daerah sebesar Rp2.000.000,00. Sehingga masih terdapat sisa kelebihan
pembayaran sebesar Rp9.301.801,80.
b. Biaya Langsung Personel atas Jasa Konsultansi pada Dinas Perumahan
Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Tidak Sesuai Kondisi
Sebenarnya
Hasil Pemeriksaan secara uji petik atas dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK), dokumen kontrak, dokumen invoice/tagihan pembayaran serta
konfirmasi kepada tim personel konsultan atas tiga paket pekerjaan jasa
konsultansi pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan
Pertanahan (Perkimtan) menunjukkan bahwa terdapat personel yang tidak
terlibat sesuai kontrak dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga terdapat
kelebihan pembayaran sebesar Rp23.940.000,00 atas biaya langsung personel
jasa konsultansi.
Berdasarkan konfirmasi kepada PPK diketahui bahwa PPK dan PPTK tidak
melakukan verifikasi yang memadai dan tidak memastikan atas keterlibatan
masing-masing personel yang ditawarkan oleh penyedia jasa.
Saat penyusunan LHP telah disetor seluruhnya atas kelebihan pembayaran ke
Kas Daerah sebesar Rp23.940.000,00.
Nilai kelebihan perhitungan biaya langsung personel atas pekerjaan tersebut
telah dibahas bersama dengan Penyedia, PPK, PPTK, serta diketahui oleh masing-
masing Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran. Hasil pembahasan setiap
kelebihan perhitungan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan
Perhitungan Hasil Pengujian yang memuat pernyataan semua pihak telah mengakui
dan sepakat atas hasil perhitungan serta pihak Penyedia bersedia menyetorkan
kelebihan biaya langsung personel tersebut ke kas daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, pada Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yangmenandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat
bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD
bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari
penggunaan surat bukti dimaksud;
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
pada:
1) Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat
dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika yang di antaranya adalah
menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
dan
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b
merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur
pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan
pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume
pekerjaan.
c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan, kerangka acuan kerja, syarat-syarat
khusus, dan syarat-syarat umum terkait ketentuan umum, kualifikasi personel,
durasi kerja, dan perubahan personel.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Perencanaan anggaran untuk kegiatan konsultan perencanaan terlalu tinggi
dibandingkan kebutuhan sebenarnya; dan
b. Kelebihan biaya langsung personel atas pekerjaan jasa konsultansi pada
Bappeda Litbang sebesar Rp9.301.801,80.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Bappeda Litbang dan Kepala Dinas Perkimtan selaku Pengguna
Anggaran belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan jasa konsultansi di lingkungan kerjanya;
b. PPK masing-masing pekerjaan tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan
jasa konsultansi sesuai dengan kontrak dan KAK; dan
c. PPTK masing-masing pekerjaan tidak melakukan pengawasan atas keterlibatan
atau kehadiran personel konsultan secara memadai dan tidak memedomani
ketentuan dalam mempertanggungjawabkan belanja yang tidak sesuai kondisi
senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasiBPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan
Kepala Bappeda Litbang dan Kepala Dinas Perkimtan untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan jasa konsultansi
di lingkungan kerjanya;
b. Menginstruksikan PPK masing-masing pekerjaan agar lebih cermat dalam
mengendalikan pelaksanaan jasa konsultansi sesuai dengan kontrak dan KAK;
c. Menginstruksikan PPTK masing-masing pekerjaan agar melakukan
pengawasan atas keterlibatan atau kehadiran personel konsultan secara
memadai dan memedomani ketentuan dalam mempertanggungjawabkan
belanja sesuai kondisi senyatanya; dan
d. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp9.301.801,80 pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan sesuai
ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!