Minggu, Juli 5, 2026
spot_img

POLRES BANYUASI BERHASIL MERINGKUS PELAKU PENGANIAYAAN DENGAN SENJATA TAJAM JENIS BADIK

Banyuasin Media Rajawali News

Polres Banyuasin  mengamankan pelaku Penganiayaan dengan mempergunakan senjata Senjata Tajam Jenis Badik, Diketahui pada hari Senin tanggal 07 November 2022, sekira jam 10.30 wib, di depan rumah orang tua korban di RT.02   Dusun II desa Sungai Semut Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin

Pelaku  adalah Nama : ERWINSYAH Bun USMADI (Alm),T.T.L   : Sungai Semut,27 Juni 1978

Jenis Kelamin : Laki-Laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Petani, Alamat : RT.02 RW.01 Dusun I desa sungai semut Banyuasin

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang


Pada hari Senin tanggal 07 November 2022 telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terlapor terhadap korban a.n MULYADI Bin SELLE, yang terjadi di depan rumah orang tua korban di RT 02 dusun I desa sungai semut Kab. Banyuasin, dengan cara tersangka mendatangi korban di rumah orang tua korban yang kebetulan pada saat itu korban sedang berada di rumah tersebut lalu tersangka memanggil korban lalu korban keluar dari rumah lalu tersangka mengarahkan senjata pistol jenis soft gun dan menembakan senjata tersebut ke arah korban, melihat itu korban lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tajam jenis parang lalu mendekati tersangka dan terjadi pergelutan dan senjata soft gun tersebut terjatuh, lalu tersangka mencabut senjata pisau jenis badik dari selipan pinggang tersangka dan menusuk kan senjata tersebut ke punggung korban

Pada hari Minggu, tanggal 04 desember 2022 jam 01.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka an. ERWINSYAH Bin USMADI(Alm) Di rumah orng tua tersangka yang terletak di RT.04 Dusun 02 desa sungai semut kec. Makarti Jaya untuk dilakukan proses lebih lanjut


“Hal itu sesuai dengan LP/B/15/XI/2022/SPKT/SEK.MAKARTI JAYA/RES. BANYUASIN/POLDA SUMSEL, Tanggal 07 November 2022.

Atas perbuatan pelaku ERWINSYAH dipersangkakan dengan Pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHPidana, yakni perbuatan dengan ancaman kekerasan terhadap orang, ****Ali Tayak

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!