Kuningan, rajawalinews.online — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menerbitkan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan kepala desa untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). Aturan ini menjadi pijakan teknis pelaksanaan Instruksi Presiden 9/2025 tentang percepatan pembentukan 80.000 Kopdes di seluruh Indonesia.
Inti kebijakan: “jaminan terakhir”, bukan dana parkir
Poin yang paling sering disalahpahami publik adalah angka 30%. Angka ini bukan kewajiban desa menyisihkan atau “menabung” dana desa di muka. Melainkan merupakan batas maksimal dukungan/pemotongan yang hanya diterapkan jika Kopdes benar-benar gagal bayar kewajiban kreditnya ke bank. Selama Kopdes lancar membayar, tidak ada uang dana desa yang dipotong.
Dengan skema ini, dana desa tetap dikelola normal sesuai RKPDes/APBDes untuk layanan dasar, pemberdayaan, dan program prioritas desa, tanpa harus diparkir pada rekening khusus jaminan. Mekanisme “jaminan terakhir” ini ditegaskan dalam berbagai penjelasan resmi dan pemberitaan ekonomi.
Alur persetujuan: musyawarah dulu, baru surat dari kades
Permendes 10/2025 mewajibkan proses musyawarah desa terlebih dahulu. Pengurus Kopdes menyusun rencana usaha dan kebutuhan pembiayaan; BPD, perangkat desa, dan unsur masyarakat membahas kelayakan; kepala desa menerbitkan surat persetujuan sebagai prasyarat bank menyalurkan kredit kepada Kopdes. Regulasi ini diharmonisasikan lintas kementerian/lembaga.
Contoh sederhana agar tidak gagal paham
Pagu Dana Desa (DD) sebuah desa: Rp.1 miliar.
Kopdes mengajukan kredit ke bank dan berjalan normal: tidak ada pemotongan DD.
Jika suatu saat Kopdes gagal bayar dan skema penyelamatan tak menutup kewajiban, barulah dukungan maksimal yang boleh diambil dari DD adalah 30% dari Rp.1 miliar = Rp300 juta (mekanisme dan waktu pemotongan mengikuti ketentuan lebih lanjut). Batasnya “maksimal”, bukan otomatis.
Apa yang perlu diawasi desa dan BPD
1. Kelayakan usaha Kopdes: rencana bisnis, arus kas, dan mitigasi risiko harus realistis.
2. Transparansi: dokumen keputusan musyawarah desa, surat persetujuan kades, dan perjanjian kredit harus terbuka untuk pengawasan masyarakat.
3. Kepatuhan anggaran: program desa tidak boleh terganggu; dukungan 30% hanya jika terjadi default.
4. Pendampingan: Kemendes menyiapkan pendampingan untuk Kopdes; manfaatkan pelatihan pengurus agar tata kelola kuat sejak awal.
Dorongan Kopdes Merah Putih adalah bagian dari strategi memperkuat ekonomi lokal, rantai pasok, dan layanan dasar di desa, dari sembako hingga klinik dan logistik, dengan tetap menjaga koridor akuntabilitas. Payung besarnya adalah Inpres 9/2025.
Pandangan Redaksi Rajawali News
Redaksi menilai Permendes 10/2025 memberi ruang usaha bagi desa melalui koperasi, namun menuntut disiplin tata kelola.
Kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan beban fiskal desa adalah:
- Seleksi ketat rencana usaha: jangan jadikan Kopdes proyek formalitas.
- Audit berkala dan publikasi kinerja Kopdes: lapor triwulanan ke warga dan BPD.
- Perjanjian kredit yang adil: hindari skema yang berpotensi menyedot kas desa secara otomatis.
- Perkuat literasi keuangan pengurus: pendampingan dan pelatihan wajib, bukan opsional.
Dengan empat prasyarat di atas, dana desa tetap aman dikelola normal, sementara Kopdes bisa menjadi mesin pertumbuhan ekonomi lokal, tanpa salah kaprah soal “30%”.
Catatan Redaksi :
Redaksi menilai Permendes 10/2025 perlu dipahami secara tepat agar tidak memunculkan salah tafsir di tingkat desa. Angka 30% bukan simpanan wajib yang harus disisihkan, melainkan batas pengaman terakhir yang hanya berlaku bila Kopdes mengalami kendala dalam melunasi pinjaman. Selama koperasi berjalan baik, dana desa tetap terjaga dan digunakan sesuai rencana pembangunan.
Oleh sebab itu, yang paling utama adalah keterbukaan dalam musyawarah desa, kecermatan dalam menyusun rencana usaha, serta partisipasi aktif masyarakat dan BPD dalam mengawasi jalannya kebijakan. Dengan pengelolaan yang sehat, program Kopdes Merah Putih dapat menjadi pendorong ekonomi desa, bukan beban yang memberatkan. (GUNTUR – Kaperwil Jabar)


