Lahat 10 Februari 2025 rajawali news group. com corruption wacth

Realisasi Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Pemkab Lahat pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp136.294.517.605,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp108.508.154.289,00 atau 79,61% dari anggaran.
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri tersebut antara lain dianggarkan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat sebesar Rp37.866.149.750,00 dan telah terealisasi sebesar Rp29.811.214.842,00 atau 78,73% dari anggaran.
Dalam LHP atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemkab Lahat Nomor 10/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 15 Januari 2024, BPK mengungkapkan permasalahan
adanya Kelebihan Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas pada Tujuh SKPD Sebesar Rp111.445.257,00 dan Kelebihan Pembayaran Biaya Transportasi Tidak Sesuai Ketentuan pada Empat SKPD Sebesar Rp6.662.500,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana diubah terakhir melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas sebesar Rp118.107.757,00. Kondisi tersebut terjadi karena Peraturan Bupati Lahat Nomor 24 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam
Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat belum sepenuhnya sesuai dengan Perpres No. 33 Tahun 2020 dan perubahannya;
Kepala SKPD kurang melakukan
pengawasan atas kegiatan perjalanan dinas pada Satuan Kerjanya; PPTK tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan menatausahakan dokumen
pertanggungjawaban perjalanan dinas yang sah; dan PPK-SKPD dan Bendahara
Pengeluaran kurang cermat dalam memverifikasi kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan.
BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Lahat agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kepala Bagian Hukum merevisi Peraturan Bupati Lahat Nomor 24 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat menyesuaikan dengan Perpres No. 33 Tahun 2020
dan perubahannya dan memerintahkan kepada Kepala SKPD terkait untuk meningkatkan pengawasan atas kegiatan perjalanan dinas pada satuan kerjanya.Pemerintah Kabupaten Lahat telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah seluruhnya sebesar Rp118.107.757,00
pada saat penyusunan LHP yang terdiri dari setoran pada tahun 2023 sebesar Rp92.303.211,00 dan setoran tahun 2024 sebesar Rp25.804.546,00.
Dalam pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Lahat TA 2023, BPK juga telah
melakukan pengujian atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja perjalanan dinas menunjukkan terdapat permasalahan sebagai berikut.Realisasi Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp480.678.619,00 Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya,
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan hasil konfirmasi kepada pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas, maskapai penerbangan, dan penyedia jasa penginapan menunjukkan terdapat perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan rincian pada tabel berikut.
Perhitungan tersebut telah diklarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas tersebut dan seluruhnya menyatakan bersedia untuk mengembalikan ke Kas Daerah.
b. Pembayaran Biaya Transportasi Tidak Sesuai Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2020 sebesar Rp60.672.000,00
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir melalui
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 telah mengatur tentang komponen uang
harian perjalanan dinas dalam negeri yaitu uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan. Besaran uang harian perjalanan dinas.
by redaksi


