Kalimantan Barat Kab. Kayong Utara (KKU) ‘’ Rajawalinews online ‘’
Sumar Putra Daerah Desa Lubuk Batu Kec.Telok Melano Sukadana Kab.Kayong Utara (KKU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), resmi melaporkan tanda tangan miliknya dipalsukan salah satu warga untuk kepentingan pribadi yaitu bercerai untuk kawin kembali. Sumar mengatakan pada Rajawalinews (RN) Group,” Saya melapor ke Polres KKU pada 23 November 2021 Hari Selasa ke pihak Penyidik Kapolres Sukadana atas tindakan pemalsuan tanda tangan saya. Saya jelas tidak terima ini pemalsuan yaa. Jelas unsur Pidananya apapun bentuknya.

Oknum penyidik Reskrim Polres KKU memanggil Saudara HIRU dan Saudara Lili pada tanggal 1 Desember 2021 Hari Rabu siang. Pada pemanggilan pertama, Si Lili menjelaskan bahwa dia sendiri lah yang membuat surat tersebut. Tetapi setelah pemanggilan kedua, pada hari selasa, 21 Desember 2021 Pak Dedi (Dedi Agus Rahmad) selaku penyidik menanyakan kembali kepada Si Lili siapa pembuat surat tersebut ? Si Lili pun menjawab: surat itu di buat di Kantor Desa ! Lanjut pak dedi menjawab: kok kenapa kamu kemarin di tanya kamu yang bikin surat perceraian itu sendiri ? Setelah itu pak Dedi selaku penyidik memberikan saran kepada Kepala Desa (Kades) Lubuk Batu .’’ sebut namanya IBNU ‘’ dia menyarankan agar surat tersebut di buat kembali dan jangan memasukkan tanda tangan pak SUMARDI alias SUMAR dan di ganti dengan nama yang lain.

Kemudian pak Sumar menjawab saran dari pak Dedi,”Saya keberatan surat itu di ubah, karena saya sudah melapor ke pihak APH Polres KKU! Apalagi orang lain menandatanganinya, sedangkan istri yang menandatangani saja tidak diperbolehkan, apalagi yang tidak bersangkutan. Dan saya sudah tekankan kepada Lili, kamu sudah datang ke rumah saya pada tgl 14 agustus 2021 bersama bapak kamu BOS dan Saya tidak mau memberikan tanda tangan itu, masih berani kamu menandatanganinya mengatas-namakan saya tanpa seizin saya,”ujarnya Sumar.
Apakah itu dibenarkan secara Hukum yang berlaku. Kalau memang itu diperbolehkan, saya minta sepotong surat kepada pihak yang berwajib bersama Pak Dedi Agus Rahmad.”ujarnya Sumar lebih lanjut. Tapi Pak Dedi tidak menjawab. Di sini Kades IBNU menjawab: semua kita serahkan kepada pihak yang berwenang. Saya menyanggah IBNU, ‘’Yang saya pertanyakan dan persoalkan itu bukan pak Kades tapi si Hiru dan si Lili, saya tidak dirugikan oleh si lili tapi saya merasa keberatan bahwa tanda tangan saya dipalsukan oleh si Lili. Silahkan kalau mau membuat surat perceraian dua belah pihak tapi jangan melibatkan saya sampai tanda tangan saya dipalsukan, karna saya keberatan dan tidak terima tanda tangan saya dipalsukan si Lili.”cecarnya.
Pada sabtu,25 Desember 2021 Saya mempertanyakan kembali tentang Gelar Perkara si Lili di Polres KKU kepada Penyidik Dedi melalui sms lewat Hp dan pak Dedi membalas, untuk pengaduannya sudah kami Gelar dan hasil Gelar Perkara belum bisa ditingkatkan ke penyidikan, karena belum memenuhi unsur pasal 263 KUHP karena tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan oleh terlapor saudari Lili.
Minggu depan akan kami buat kan SP2HP A2 kepada pelapor. Sedangkan di situ yang menikahkan si Hiru dan Onok adalah BOS sebagai bapak kandung Onok, akan tapi kenyataan nya BOS itu bapak tirinya bukan bapak kandungnya. Sebenarnya bapak kandung dari si Onok itu adalah PEN bukan BOS..!! BOS itu selaku Pak RT.05 Perawas. Setelah saya telusuri, ada temuan di Kantor Desa Lubuk Batu yaitu : Formulir isian Biodata yang di buat oleh Petugas Pendataan (Rada Yanti) menyertakan Kepala Dusun Selubuk ‘’Medi, Ketua RT.05 Perawas Sdr Bos ‘’ gelar nama bapak kandung Lili dalam pembuatan formulir permohonan KK di ketahui oleh Sekdes, Sekdes juga telah membuat surat keterangan kehilangan KK dan KTP atas nama Hiru-Lili yang telah membuat surat pernyataan dengan materai 10.000. Jadi di sini Kepala Desa IBNU, Sekretaris Desa HASIDIN dan juga Perangkat-perangkatnya telah membuat dan mengeluarkan perubahan nama dari Onok menjadi Lili, Apakah ini dibenarkan atau perbuatan terpuji.”pungkasnya Sumar.
Perceraian atau Perpisahan Adam dan Hawa hamba Allah bukan topksi tugas seorang Kades, itu adalah tugas kantor Agama, terkait dugaan Pemalsuan Tanda tangan seseorang yang sudah mencukupi 3 Alat barang bukti seperti 1. Dokumen yang dipalsukan, 2. Adanya pengakuan Terlapor dan 3. Adanya Saksi, apa yang kurang dan tidak memenuhi unsur pidana umum, inilah perbuat melawan hukum yaitu memalsukan tanda tangan orang lain tanpa ada persetujuan hak sebenarnya, semoga Pak Kapolres KKU bisa mengambil langkah sinsiatif, benar katakan benar yang salah ungkapkan salah, hukum itu Elektis perbedaannya Hukum buatan manusia bisa bergeser dan berubah-rubah tergantung SDM’nya, yang tidak pernah berubah adalah hukum Allah SWT di dalam 30 Zus Al’Quran.*##(Yan)


