Selasa, April 28, 2026
spot_img

PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA

Banyuasin, Media Rajawali News

Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira jam 08.00 Wib di Rt 08 Dusun III Desa Nunggal Sari Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin, telah terjadi Tindak Pidana Curas yang dilakukkan oleh para pelaku terhadap korban bernama Sunardi Bon Singo Pawiro dan Sri Sunarti Binti Jamin dgn cara pelaku Curas masuk melalui jendela belakang rumah sebelah dan pintu dari rumah utama milik korban, kemudian pelaku Curas mengikat kedua tangan dan kaki kedua korban dengan kedua tangan diikat ke belakang menghinakan tali ban dalam, selanjutnya mengacak-acak rmh krbn mencari benda, ditemukan kedua korban meninggal dunia di TKP ruangan terpisah.

KORBAN

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Nama        : SUNARDI MD
TTL          : Sragen, 05 Februari 1967
Pekerjaan : Petani / Pekebun
Alamat      : Rt. 015 Rw.003 Desa Nunggal Sari Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin

Nama        : SRI NARTI MD
TTL          : Sragen, 07 Mei 1973
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat      : Rt. 015 Rw.003 Desa Nunggal Sari Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin

TERSANGKA

Nama        : KEVIN ALS PENI BIN DAENG MAPUJI
TTL          : Sungai Bungin, 01 Mei 1980
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat      : Dusun IV Parit 5 Sungai Bungin Rt.05 Rw. 04 Desa Penuguan Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin

KERUGIAN MATERI/ JIWA

  1. Sunardi Bin Singo Pawiro menderita luka robek dibagian kuping sblh kanan, luka robek samping dagu sblh kiri, luka memar dibagian mata sebelah kanan, luka robek dibagian atas kening sblh kiri dan luka robek dibagian kepala belakang,
  2. korban Sri Narti Binti Jamin menderita luka robek di kepala bagian belakang, luka jeratan cekikan kain di sekeliling leher dan luka memarbbagian mata sblh kiri, akibat dari peristiwa kejadian tsb korban menderita kerugian materi 1. Kalung emas 2 suku, cincin emas 3 buah msng2 1/2 suku, rokok seluruhnya Rp. 25 juta, 3 unit HP Nokia 105, Vivo dan Realme, anting2 krbn sebelah 1/4 gram dan uang tunai Rp. 232.930.000 jadi kerugian seluruhnya diderita oleh korban Rp. 383.930.000

MODUS OPERANDI
Para pelaku mencongkel pintu rumah korban dengan menggunakan besi, kemudian saat sudah didalam rumah korban para pelaku mengikat dan memukul korban hingga meninggal dunia, selanjutnya para pelaku mengambil barang barang berharga di dalam rumah korban.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022, Anggota Opsnal Polres Banyuasin mendapatkan informasi keberadaan DPO tindak pidana curas yang mengakibatkan meninggal dunia a.n. KEVIN ALS PENI yang sedang bersembunyi di sebuah Pondok sawah di Dusun Sungai Keladi Desa Rimau Sungsang Kec. Banyuasin II Kab. Banyuasin, selanjutnya Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP HARY DINAR, S.I.K., S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian pada hari Selasa tanggal 01 November 2022, sekira jam 07.00 wib Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Banyuasin dan Sat Polairud Polres Banyuasin berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melawan dengan menembakkan senjata api ke arah anggota sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

1 pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver dengan gagang warna putih

****Ali Tayak

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!