Jumat, April 24, 2026
spot_img

Pengembang Disinyalir Tabrak Perda Kabupaten Sumenep, Masyarakat Desak KPK Untuk Bernyali

Ramai-Ramai Mendesak KPK Punya Nyali soal Pengembang Diduga Langgar Perda Kabupaten Sumenep

Sumenep || Media Rajawalinews.online

Sejumlah pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK segera mengambil tindakan terkait penyediaan dan penyerahan PSU perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Atas tindakan tersebut, pengembang yang diduga langgar Perda Kebupaten Sumenep Nomor : 09 Tahun 2018 tentang penyediaan dan penyerahan PSU pada kawasan perumahan.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Harapan, ketegasan KPK juga mesti ditunjukkan dalam pembuktian itulah yang kini ditunggu publik. Masyarakat Sumenep berharap KPK betul-betul punya nyali untuk menindak. Inilah momentum bagi KPK bahwa mereka tak pernah takut dan tak pernah tebang pilih. Inilah saatnya KPK unjuk bukti bahwa mereka tetap garang, ucap KetuabTim Pemburu Fakta ,Ali Sopyan.Menurut Ali Sopyan, untuk menjamin kepastian dan keberpihakan dari pemerintah daerah ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai
dengan standar, rencana tapak yang disetujui oleh Nupati, serta kondisi
dan kebutuhan masyarakat. Kepastian hukum ini meminta KPK segera turun tangan melihat kondisi riil, proses dan periksa penyediaan dan penyerahan PSU Perumahan di wilayah Kabupaten Sumenep, tegasmya Selasa 01/11/2021.

Dalam penelusuran tim V pemburu fakta , Lisa mengatakan, ” Inventarisasi Aset BPKAD Kabupaten Sumenep menunjukkan di ruang kerjanya, “Ada tujuh daftar perumahan pak yang telah diverifikasi, yaitu Perum Pondok Marengan Indah, Perum BTN Kolor, Perum BTN Giling, Perum Satelit Permai, Perum Pondok Mutiara Harum Kalimook, Perum Asabri dan Perum Pesona Satelit,” terangnya Lisa. Pada Rabu lalu (16/09/2021).

Lisa juga menyampaikan, “Di sini (Kantor BPKAD Kabupaten Sumenep, red) cuma melakukan pencatatan aset sebagai Barang Milik Daerah, kalau tentang sertifikat nya coba konfirmasi ke BAPPEDA,” terangnya.

Sementara itu Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan BAPPEDA Kabupaten Sumenep Deddy Satria Pinandita, ST. MT, menyatakan, “Dua pengembang yang menyerahkan sertifikat yaitu Permata Resmi dan Hotel CI, terkait PSU ada dua kondisi ada pengembang dan tidak ada pengembang,” tulis Deddy melalui via WhatsApp nya. Kamis (16/09/2021).

Diterangkan pula oleh Deddy, “Sudah dibuat berita acara serah terima sebanyak tujuh lokasi perumahan yang sudah tidak ada pengembangnya, dan petunjuk dari KPK RI bisa di eksekusi dengan dibuatkan berita acara aset nya, semua berkas sudah ada di Keuangan (BPKAD Kab. Sumenep, red) dan data sudah ada di Cipta Karya pak,” tegas Deddy.

Terpisah dan sebelumnya sudah di beritakan oleh media ini dan rajawali gruop. Sementara untuk tahun 2021, KPK menargetkan pada Pemkab Sumenep untuk merealisasikan penyerahan PSU oleh pengembang, minimal 25 developer perumahan sudah menyelesaikan penyerahan PSU.

Pihak pengembang menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah dengan bersih dan dicatat dalam daftar Barang Milik Daerah, bersih administrasi asli sertifikat tanah atas nama pengembang dan peruntukannya sebagai PSU yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan laik fungsi.

Paparan diatas ditegaskan oleh Kordinator Wilayah Direktorat III Bidang Koordinasi Supervisi Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI, Uding Juharudin kepada tim V saat ditemui usai rakor pencegahan korupsi di Ruang Rapat Graha Aryawiraraja, Kamis (29/04/2021).
Edisi ke 3

(Red/Tim)

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!