Purwakarta, Rajawalinews – Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada LRA TA 2018 menganggarkan Belanja Bantuan Sebesar Rp3.416.634.500.00 dan merealisasikan belanja tersebut Sebesar Rp2.244.883.150.00 atau 65,71℅ dari Anggaran Realisasi belanja bantuan sosial TA 2018.
Selain itu, dalam tatacara penganggaran sampai dengan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial pada Pemerintah Kabupaten Purwakarta ditetapkan dengan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 188 Tahun 2017 tanggal 20 November 2017 tentang Tata Cara Penganggaran.
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD TA 2018.
Namun untuk penerimaan bantuan sosial telah di tetapkan dalam 2017 tentang penetapan penerima Hibah Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan APBD TA 2018, yang di ubah dengan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 978.4Kep.663-BKAD/2018 tanggal 1 November 2018.
Anggaran belanja bantuan sosial di kelola oleh BKAD dengan Bagian Kesra pada Sekretariat Daerah.
Dalam Hasil pemeriksaan atas belanja bantuan sosial berupa register Surat Perintah Pencairan Dana (SP22D). Bukti pertanggungjawaban belanja bantuan sosial serta Konfirmasi kepada anggota/kelompok masyarakat penerima pencairan SP2D bantuan sosial menunjukkan kondisi yang tidak jelas.
Tigabelas penerima bantuan sosial belum mempertanggung jawabkan bantuan sosial yang di terima Sebesar Rp.228.500.000.00; Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum memiliki prosedur pemberian bantuan sosial berupa kadeudeuh; Terdapat penggunaan bantuan sosial tidak sesuai dengan Proposal pengajuan.
Dalam Hasil konfirmasi lapangan ke penerima bantuan sosial membuktikan terdapat penggunaan Bantuan Sosial tidak sesuai dengan Proposal pengajuan bantuan yaitu, Penerima bantuan untuk pembangunan Rumah akibat longsor di desa Dalam jaya Kecamatan Pondoksalam kepada 3 keluarga yang masih memiliki hubungan kekerabatan, yaitu Iy, Ay dan Sm masing masing mendapatkan bantuan Sebesar Rp.25.000.000.00.
Hal ini, Realisasi bantuan kepada Iy dan Ay dialihkan untuk membeli sebidang tanah dan bangunan, sedangkan Realisasi bantuan kepada Sm telah di belikan bahan bangunan.
Ironisnya dipakai untuk merenovasi rumah yang di beli Iy dalam pengalihan penggunaan bantuan telah di buat berita acara dengan mengetahui Kepala Desa Salamjaya dengan alasan pengalihan adanya Trauma menempati lokasi longsor yang masih belum stabil dan masih ada longsor susulan.
Hasil temuan BPK RI , menunjukkan Belanja Bantuan Sosial Sebesar Rp.228.500.000.00 digunakan tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat kurang optimal dalam melaksanakan pengelolaan belanja bantuan sosial.
Bendahara PPKD kurang proaktif meminta laporan pertanggung jawaban penggunaan dana
Sampai berita ini di turunkan belum berhasil Konfirmasi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bendahara PPKD, Bersambung ke edisi selanjutnya. (Ridho/Tslm)