Pengawas Makan Gaji Buta,, Kegiatan Proyek U – Ditch di Karangsatu Dikerjakan Dengan Air Banjir
Bekasi || Media Rajawalinews.online
Proyek kegiatan pekerjaan u ditch (Drainase) yang berlokasi di Kp.Jarokosta Rt 002/001 Desa Karangsatu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, di kerjakan oleh rekanan pemborong sudah banyak melanggar aturan, yang sudah di sepakati oleh Dinas PUPR di bidang PSDA pengairan Kabupaten Bekasi, yang seharusnya dalam kesepakatan antara pihak dinas dan rekanan pemborong atau kontraktor harus sesuai yang di sepakati, mengikuti Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Dalam investigasi awak media, ditemukan ada beberapa item kejanggalan di dalam pekerjaan tersebut, di antaranya, di saat pemasangan u ditch / Drainase di saat banjir , banyak air nya, ( dasar tidak pakai lantai/sepatu), tidak ada lampu penerangan( kerja malam hari), dan tanpa ada pengawasan dari konsultan/dinas, papan nama atau informasi pun tidak ada, pelaksana kerja tidak ada, bagaimana pekerjaan akan berkualitas bagus dan normatif sementara’ di lokasi kerajaan tidak ada pengawas yang mengawasi pekerjaan tersebut ,ini sungguh sangat merugikan , untuk apa di adakan pejabat PPTK, pengawas dan konsultan sedang kerjaan tidak di awasi, ucap
Suryo Sudarmo selaku ketua IWO kabupaten Bekasi.
Masih kata” Suryo” untuk kepala dinas PUPR kabupaten Bekasi segera memanggil dan memberi sanksi bawahannya dan rekanan pemborong, untuk bertanggung jawab, karena pekerjaan yang di kerjakan oleh rekanan pemborong sudah tidak layak diduga banyak kecurangan dan melanggar dari aturan Rencana Anggaran Belanja ( RAB), pungkas Suryo.
(Tim)


