Pengadaan Belanja Modal Pemkab Empat Lawang Dilahap Tikus Got
Empat Lawang, rajawalinews.online
Pengadaan Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Tidak Dikonsolidasi pada Dua SKPD Pemerintah Kabupaten Empat Lawang pada TA 2025 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp363.390.637.469,00 dan telah direalisasikan sampai dengan 31 Oktober 2025 sebesar Rp158.250.987.869,00 atau sebesar 43,55% dari anggaran.

Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp27.533.773.461,00.Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas paket pekerjaan non tender (pengadaan langsung) pada RSUD Empat Lawang dan Sekretariat DPRD menunjukkan terdapat paket pekerjaan yang memiliki sifat pekerjaan sejenis, berada dalam lokasi dan rentang waktu yang sama, dan dilaksanakan oleh penyedia yang sama namun tidak dikonsolidasi menjadi satu paket.
Pemaketan/konsolidasi pekerjaan tersebut seharusnya memungkinkan untuk dilakukan mengingat jenis pekerjaan yang sama berupa pembangunan dan rehab gedung bangunan. Penelusuran lebih lanjut atas dokumen DPA/DPPA kedua SKPD terkait menunjukkan paket-paket tersebut telah dipisah dan memang direncanakan untuk tidak dikonsolidasi sejak tahap penyusunan DPA/DPPA.
Permasalahan ini diuraikan sebagai berikut.
a. RSUD Empat Lawang Pemeriksaan atas paket belanja rehab rumah dinas dan rehab gedung RSUD Empat Lawang menunjukkan terdapat dua pekerjaan rehab rumah dinas dokter dan lima pekerjaan interior gedung RSUD berupa pemasangan wallpanel/wallpaper yang tidak digabung menjadi dua paket pekerjaan meskipun dilaksanakan dalam rentang waktu yang sama dan oleh penyedia yang sama.
Rincian dapat dilihat pada tabel berikutPPK pada RSUD Empat Lawang menyatakan bahwa alasan perencanaan dan pelaksanaan paket-paket pekerjaan tersebut menjadi beberapa kontrak untuk memudahkan dan mempercepat proses pengadaan. Namun PPK menyampaikan bahwa pelaksanaan pengadaan paket yang sejenis dalam lokasi yang sama dan rentang jangka waktu yang berdekatan sebenarnya dapat dikonsolidasikan.
b. Sekretariat DPRD Pemeriksaan atas belanja rehab gedung Sekretariat DPRD menunjukkan terdapat pekerjaan rehab ruangan dan rehab atap yang tidak digabung menjadi satu paket pekerjaan meskipun dilaksanakan dalam rentang waktu yang sama dan terdapat penyedia yang sama. Rincian dapat dilihat pada tabel berikut.PPK pada Sekretariat DPRD menyatakan tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan pengadaan paket tersebut karena masih dikerjakan oleh PPK sebelumnya yang saat ini telah mutasi.
Namun PPK menyampaikan bahwa pelaksanaan pengadaan paket yang sejenis dalam lokasi yang sama dan rentang jangka waktu yang berdekatan sebenarnya dapat dikonsolidasikan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan diantaranya pada huruf e melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa; dan
2) Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas diantaranya pada huruf b melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa.
c. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Lampiran II bagian VI Konsolidasi yang diantaranya menyatakan bahwa konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa oleh PPK dengan menggabungkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis menjadi satu atau beberapa paket yang dilaksanakan bersamaan dengan persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penawaran yang kompetitif dari proses tender.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD dan Direktur RSUD Empat Lawang selaku PA kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan kerjanya; dan
b. PPK belum mematuhi ketentuan terkait konsolidasi pengadaan barang/jasa dalam melakukan pemaketan pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut Direktur RSUD Empat Lawang dan Plt. Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Red.


