Pemkab Muara EnimTerindikasi Kangkangi Perbub No 43 Thn 2019 Pedoman Pengelolaan BMD
Muara Enim, rajawalinews.online
Pemanfaatan BMD dengan Pinjam Pakai Belum Dilaksanakan secara Memadai
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemkab Muara Enim telah melakukan
upaya pemanfaatan atas BMD dengan pinjam pakai, yaitu:
a. Terdapat Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah yang mengatur terkait pemanfaatan aset pinjam pakai;
b. Pelaksanaan pinjam pakai sebagian telah didukung dengan Persetujuan Bupati,
Perjanjian Pinjam Pakai, dan BAST; dan
c. Data Pemanfaatan BMD dari Bidang Aset BPKAD per 30 Juni 2025, diketahui
bahwa terdapat BMD yang dimanfaatkan melalui pinjam pakai dengan rincian.Namun, upaya yang dilaksanakan oleh Pemkab Muara Enim masih belum memadai,
dengan adanya permasalahan sebagai berikut.
5.1.1 Mekanisme Pemanfaaatan Aset Pinjam Pakai Belum Dilaksanakan Secara
Memadai
Berdasarkan ketentuan dijelaskan bahwa pelaksanaan pinjam pakai BMD harus
berpedoman pada prinsip-prinsip umum dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan pemanfaatan BMD yang belum atau tidak digunakan dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengelola Barang/Pengguna Barang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan melakukan reviu dokumen, pemeriksaan
fisik lapangan, serta permintaan keterangan kepada pihak yang terlibat dalam
pengelolaan BMD menunjukkan masih terdapat permasalahan mekanisme
pemanfaatan BMD melalui pinjam pakai sebagai berikut.
a. Regulasi daerah terkait pengelolaan BMD mengenai pelaksanaan
pemanfaatan aset belum mutakhir
Hasil analisis Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menunjukkan bahwa peraturan
belum menyelaraskan atas perubahan dan pencabutan peraturan di atasnya.
Hasil permintaan keterangan kepada Subkoordinator Perundang-Undangan
Bagian Hukum Sekretariat Daerah menyatakan belum terdapat usulan dari
perangkat daerah itu sendiri dhi. BPKAD.
Pelaksanaan pinjam pakai belum didukung dengan pertimbangan
Pinjam pakai dilaksanakan dengan pertimbangan mengoptimalkan BMD
yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas
dan fungsi pengguna barang. Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan
bahwa kendaraan pinjam pakai sebanyak 37 unit dilakukan dengan
pengadaan baru bukan memanfaatkan BMD yang sudah ada, dengan rincian
sebagai berikut.
Hasil pennintaan keterangan kepada Tim Sekretariat TAPD, PPK Pengadaan Dinas Kesehatan, PPTK Pengadaan Sekretariat Daerah, dan PPTK Pengadaan Bapenda menyatakan bahwa:
No. SKPD Tahun Pengadaan Tahun Perjanjian Masa Akhir Jumlah Unit Nilai (Rp)
1. Badan Pendapatan Daerah
2024 2024 2029 2 608.200.000,00
2. Sekretariat Daerah
2020 2020 2025 10 2.370.000.000,00
2020 2021 2026 1 270.000.000,00
2022 2022 2027 13 3.087.155.060,00
2023 2023 2028 8 5.316.450.000,00
2024 2025 2030 2 1.250.800.000,00
3. Dinas Kesehatan
2023 2023 – 1 448.0000.000,00
Jumlah 37 17.382.605.060,00
1) Pengadaan kendaraan dinas dilakukan berdasarkan usulan Peminjam
Pakai. Usulan tersebut ditujukan langsung ke Bupati oleh Peminjam
Pakai;
2) Bupati memberikan disposisi melalui Sekretaris Daerah kepada Tim
Sekretariat TAPD atas usulan Peminjam Pakai, yang kemudian
dirapatkan dalam pembahasan Tim TAPD
3) Hasil pembahasan tersebut menunjukkan untuk dilakukan
penganggaran atas kendaraan dinas pada Sekretariat Daerah, Badan
Pendapatan Daerah, dan Dinas Kesehatan; dan
4) Penentuan spesifikasi kendaraan barang ditentukan berdasarkan usulan
permintaan Peminjam Pakai dengan memperhatikan pagu anggaran
yang tersedia.
Hasil permintaan keterangan kepada Pengurus Barang Pengguna Sekretariat
Daerah, Dinas Kesehatan dan Bapenda menyatakan bahwa Pengurus Barang
Pengguna hanya melaksanakan tugas sesuai arahan yang diberikan dan
melakukan proses administrasi atas dokumen-dokumen yang diperlukan.
Red.


