Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

PEMPROV SUMSEL TAHUN 2021 MENGELUARKAN ANGGARAN BELANJA 12.410. 177. 341. 872. 00

Sumsel : Rajawali news

Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal pada 22
OPD Sebesar Rp44.219.975.985,36 Tidak Tepat
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2021 menganggarkan Belanja
Daerah sebesar Rp11.410.177.341.872,00 dan merealisasikan sebesar
Rp10.060.730.260.979,40 atau 88,17%. Dari Belanja Daerah tersebut, anggaran dan
realisasi untuk Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal sebagai berikut.
Tabel 1.10 Anggaran dan Realisasi Belanja Barang dan Jasa Serta Belanja Modal sebagai berikut Berdasarkan uji petik atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas
belanja yang dilaksanakan, terdapat realisasi Belanja Barang dan Jasa dan Belanja
Modal sebesar Rp44.219.975.985,36 (Rp23.428.990.606,82 + Rp20.790.985.378,54)
yang tidak tepat klasifikasi anggarannya, dengan uraian sebagai berikut.
a. Kegiatan yang Menambah Nilai Aset Tetap pada 15 OPD Dianggarkan pada
Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp23.428.990.606,82
Berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas belanja yang
dilaksanakan serta pemeriksaan dokumen mutasi antar Kartu Inventaris Barang
(KIB) Aset Tetap, terdapat kegiatan yang menambah nilai Aset Tetap, tetapi
dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa. Hal ini karena nilai
transaksi belanja tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi Aset Tetap,
dengan uraian sebagai berikut.
Tabel 1.11 Rekapitulasi Belanja Barang dan Jasa yang Menambah Nilai Aset TetapKesalahan penganggaran dan realisasi tersebut telah dilakukan koreksi dengan
dikapitalisasi ke masing-masing Aset Tetap di KIB.

b. Kegiatan Pengadaan yang Tidak Menambah Nilai Aset Tetap pada 10 OPD
Dianggarkan pada Belanja Modal Sebesar Rp20.790.985.378,54
Berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas belanja yang
dilaksanakan diketahui terdapat anggaran dan realisasi Belanja Modal yang tidak
menambah nilai Aset Tetap, dengan uraian sebagai berikut.
Tabel 1.12 Rekapitulasi Belanja Modal yang Tidak Menambah Nilai Aset Tetap
(dalam rupiah)Kesalahan penganggaran dan realisasi tersebut telah dilakukan koreksi dengan
mengeluarkan dari masing-masing Aset Tetap di Neraca dan KIB.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran yang menyatakan bahwa belanja
barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang
nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang
akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan pada:

1) Lampiran I tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, PSAP
Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas, Paragraf 37
yang menyatakan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk
perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu
periode akuntansi. Belanja Modal meliputi antara lain belanja modal untuk
perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, aset tak berwujud;

2) Lampiran I tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, PSAP
Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, Paragraf 4 antara lain menyatakan
bahwa aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih
dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk
digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat
umum.
. Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal sebesar
Rp44.219.975.985,36 tidak menggambarkan substansi belanja yang sebenarnya;

b. Risiko terjadinya kesalahan dalam pencatatan Aset Tetap.
Hal tersebut disebabkan:

a. Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
kurang cermat dalam mengevaluasi usulan anggaran kegiatan OPD dan
memverifikasi rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan DPA
Perubahan OPD;

b. Masing-masing Kepala OPD terkait kurang mematuhi ketentuan klasifikasi jenis
belanja sesuai SAP dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan menerima dan
akan ditindaklanjuti oleh OPD yang bersangkutan.

Red

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!